Prinsip Hak Dan Kewajiban Asasi Insan Dalam Uud 1945
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 - Seperti diterangkan di atas bahwa prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia yaitu adanya keseimbangan antara HAM dan KAM(Kewajiban Asasi Manusia ). Prinsip ini tercermin pada pengaturan HAIvi dalam Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maupun dalam batang tubuhnya, dimana selain mengatur HAM juga mengatur KAM.
A. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, Pancasila mengajarkan hal-hal sebagai diberikut:
- Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa yaitu pencipta alam semesta, termasuk manusia.
- Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumny.a supaya tetap utuh, harmonis, dan sejahtera.
- Manusia yaitu mahkluk Tuhan yang diberkati-Nya dengan martabat yang luhur serta dengan hati nurani dan nalar budi.
- Manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
- Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, insan mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:
- berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa kepada-Nya atas anugerah dan karunia-Nya itu;
- mencintai tiruana insan dengan memelihara kekerabatan antara manusia;
- memelihara dan menghargai hak hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memilild sesuatu sebagai prasyarat kehidupan;
- menyadari pelaksanaan hukum-hukum yang berlaku;
- mencintai dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru.
B. Prinsip-Prinsip atau Dasar-Dasar
Pikiran wacana Hak-Hak Asasi Manusia di Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Dasar-dasar pikiran tersebut secara garis besar yaitu sebagai diberikut:
1) Kemerdekaan Indonesia sebetulnya yaitu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Prinsip mengakui dan meyakini masyarakat negara Indonesia yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh alasannya yaitu itu, bangsa Indonesia dan pribadi masyarakat negaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Segenap bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan masyarakat negara dan segenap golongan dan lapisan masyarakat.
3) Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip pengakuaan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial masyarakat negara.
4) Negara ikut melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi insan dan menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia serta kesejahteraannya.
5) Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara aturan berdasarkan Pancasila. Oleh alasannya yaitu itu, forum negara atau pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan aturan dan keadilan demi hak-hak asasi masyarakat negara, keadilan, dan kebenaran.
C. Hak Asasi Manusia yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, dijabarkan hak asasi masyarakat negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
1) Pasal 27 ayat (1) segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini ialah legalisasi dan jaminan hak persamaan tiruana masyarakat negara dalam aturan dan pemerintahan.
2) Pasal 27 Ayat (2). " Tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini ialah legalisasi dan jaminan martabat manusia. Oleh alasannya yaitu itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak sebagai manusia.
3) Pasal 27 ayat (3), "Setiap masyarakat negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Pasal ini ialah hasil amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, setiap masyarakat negara mempunyai hak untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan Negara. Misalnya, mempunyai peluang yang sama untuk memasuki dinas kemiliteran atau ambil bab dalam sistem hankamrata.
4) Pasal 28, dalam pasal ini terkandung hak-hak masyarakat Negara sebagai diberikut:
- hak untuk berorganisasi yang mencakup beberapa aspek hak mendirikan, menj adi pengurus, atau menj adi anggota organisasi;
- berkumpul yang mencakup berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, atau konferensi dan berkumpul di luar ruangan, contohnya kampanye, pawai, atau demonstrasi;
- mengeluarkan pendapat secara lesan tulisan.
5) Pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6) Pasal 28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
7) Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi.
8) Pasal 28C ayat (1), setiap orang berhak menyebarkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uffiat manusia.
9) Pasal 28C ayat (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
10) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
11) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sarna di hadapan hukum.
12) Pasal 28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam kekerabatan kerja.
13) Pasal 28D ayat (3), setiap masyarakat negara berhak memperoleh peluang yang sama dalam pemerintahan. 14) Pasal 28D ayat (4), setiap orang berhak atas status kewargguagaraan.
15) Pasal 28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan diberibadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewargguagaraan, menentukan kawasan tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
16) Pasal 28E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya.
17) Pasal 28E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
18) Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh info untuk menyebarkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan info dengan memakai segala jenis akses yang tersedia.
19) Pasal 28G ayat (1), setiap orang berhak atas pinjaman diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan pinjaman dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah 'hak asasi'
20) Pasal 28G ayat (2), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
21) Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
22) Pasal 28H ayat(2), setiap orang berhak mendapat kegampangan dan perlakuan khusus untuk memperoleh peluang dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
23) Pasal 28H ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
24) Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara otoriter oleh siapapun.
25) Pasal 281 ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.
26). Pasal 28I ayat (2), hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
27). Pasal 281 ayat (3), hak mendapat penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
28). Pasal 28I ayat (4), hak mendapat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
29). Pasal 281 ayat (5), hak jaminan terhadap jaminan hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis.
30). Pasal 29, Ayat (2), "... Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu".
31). Pasal 30 ayat (1), tiap-tiap masyarakat negara berhak dalam perjuangan pertahanan keamanan negara.
33). Pasal 31, Ayat (1), "... Tiap-tiap masyarakat negara berhak mendapat pendidikan."
34). Pasal ini ialah legalisasi dan jaminan hak memperoleh pendidikan.
35). Pasal 31 Ayat (2), "... Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar".
36). Pasal 33, hak dalam bidang ekonomi. Pasal 32, hak dalam bidang kebudayaan.. Pasal 34, hak dalam bidang sosial.
D. Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai diberikut:
1) pasal 23A, membayar pajak;
2) pasal 27 ayat (1), kewajiban mentaati aturan dan pemerintah;
3) pasal 27 ayat (3), kewajiban pembelaan negara;
4) pasal 28J ayat (1), kewajiban menghormati hak asasi insan orang lain;
5) pasal 28J ayat (2), hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi manusia; 6) pasal 30 ayat (1), kewajiban ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara;
7) pasal 31 ayat (2), kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
1) pasal 23A, membayar pajak;
2) pasal 27 ayat (1), kewajiban mentaati aturan dan pemerintah;
3) pasal 27 ayat (3), kewajiban pembelaan negara;
4) pasal 28J ayat (1), kewajiban menghormati hak asasi insan orang lain;
5) pasal 28J ayat (2), hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi manusia; 6) pasal 30 ayat (1), kewajiban ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara;
7) pasal 31 ayat (2), kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Prinsip Hak Dan Kewajiban Asasi Insan Dalam Uud 1945"