Definisi Pengertian Monopoli Dan Macamnya
Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, mono, yang artinya satu, dan poli, yang artinya penjual. Dari dua kata tersebut maka monopoli menunjuk pada suatu kondisi di mana dalam suatu pasar spesialuntuk ada satu penjual, sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi. Dalam monopoli, penjual tersebut ialah satu-satunya produsen dalam industri, dan tidak ada industri lain yang memproduksi barang subtitusinya.
Seorang monopolis sanggup bertindak sebagai penentu harga (price maker). Jika dia ingin menaikkan harga, maka dia pun sanggup melakukannya dengan cara mengurangi jumlah produknya. Sekarang ini, perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang kita temui.
Mungkin spesialuntuk beberapa produksi jasa saja, menyerupai telekomunikasi, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal. Di Indonesia, jasa-jasa yang gres saja disebut dikuasai oleh perusahaan negara, antara lain PAM, PLN, dan PT. TELKOM.
Sebenarnya, susah sekali kita untuk mendapat referensi pasar yang benar-benar bersifat monopoli ini, alasannya ialah pada kenyataannya, di dalam pasar selalu saja ada persaingan. Sebagai contoh, Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT KAI) sepertinya tidak memiliki pesaing, alasannya ialah perusahaan inilah satu-satunya perusahaan kereta api di tanah air kita, yang juga dimiliki oleh negara.
Padahal, angkutan kereta api harus selalu siap bersaing dengan sekian banyak perusahaan bus dan banyak sekali jenis angkutan darat lainnya. Kenyataan semakin dipercantiknya fasilitas kereta api kiranya menyiratkan adanya persaingan itu.
Pasar monopoli sendiri sanggup dibedakan menjadi beberapa bentuk sebagai diberikut menurut sumbernya.
- Monopoli Alamiah.
Monopoli alamiah timbul alasannya ialah keadaan alam yang kha,s. Sebagai contoh, Palembang populer dengan buah dukuhnya sehingga buah tersebut cenderung memonopoli pasar. Begitu juga dengan apel hijau dari Malang, atau intah dari Martapura.
- Monopoli Masyarakat.
Monopoli masvarakat terjadi akhir tumbuhnya dogma masyarakat terhadap suatu hasil produksi. Sebagai contoh, kecap merek X memonopoli pasar alasannya ialah kecap merek tersebut sudah menjadi kesukaan masyarakat, sehingga susah beralih ke kecap merek lain.
- Monopoli Undang-undang.
Monopoli undang-undang muncul alasannya ialah pemberlakuan secara hukum, kebijakan, atau peraturan tertentu. Monopoli undafig-undang ini antara lain berupa pemdiberian hak paten, pembatasan masuknya barang-barang baku dalam industri, dan pembatasan perdagangan luar negeri dalam bentuk tarif dan kuota oleh pemerintah.
Hak paten ialah bentuk khusus dari monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri. Hak paten ini didiberikan kepada seorang penemu berupa hak khusus (monopoli). Sebagai, contoh, alasannya ialah pertolongan hak paten ini, perusahaan sepeda olah raga merek "T" memegang monopoli diktatorial terhadap pemamasukan jenis sepeda yang bersangkutan. Hak paten ini didiberikan oleh, pemerintah dengan tujuan untuk merangsang penemuan-penemuan baru, terutama bagi perusahaan kecil dan individu.
Daftar Pustaka: PT. Phibeta Aneka Gama
Post a Comment for "Definisi Pengertian Monopoli Dan Macamnya"