Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Pajak Menurut Sifat Dan Wewenang Pemungutan

Ada aneka macam jenis pajak. Pada prinsipnya, dengan diputuskannya aneka macam jenis pajak, negara atau pemerintah bermaksud biar tiruana subjek dan objek pajak sanggup terjaring pajak secara cermat dan adil. Jenis pajak sanggup digolongkan menurut bagaimana dan siapa yang mengambil pajak. 

A. Pajak Berdasarkan Sifat

• Pajak Langsung
Pajak pribadi ialah pungutan resmi dari negara yang secara pribadi dibayar oleh subyek pajak atau wajib pajak. Jenis pajak ini tidak sanggup digeserkan atau dipindahkan pada pihak lain. Sebagai contoh, pajak penghasilan atau pajak perseroan yang dibayarkan oleh ayahmu ialah pajak langsung. 

Sesudah ayahmu membayar sejumlah pajak penghasilan, jumlah uang yang sudah dibayarkan itu tidak sanggup digeser kepada pihak lain dengan cara menarikdanunik sejumlah uang yang sama jumlahnya kepada pihak lain. 

Menurut Guritno Mangkoesoebroto, pajak pribadi mempunyai dua ciri penting, yaitu: (1) mempunyai Surat Pemdiberitahuan Pajak (SPT), dan (2) dipungut berkali-kali. misal pajak pribadi antara lain: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

• Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak pribadi ialah pungutan resmi dari negara yang harus dibayar akan tetapi jumlah pajak yang sudah dibayarkan itu sanggup digeser ke pihak lain secara tidak langsung. 

Apa arti "dapat digeser"? Artinya, jumlah uang yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak (misalnya penjual atau pedagang) dalam bentuk pajak tidak pribadi itu pada ketika lain sanggup ditarik kembali dari pihak lain sebagai gantinya. 

Siapa pihak lain dalam hal ini? Dalam hal pembayaran pajak tidak langsung, bahu-membahu pihak lain yang menanggung beban pajak ialah konsumen. Jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini ialah: 

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. Pajak Impor;
c. Cukai untuk barang-barang tertentu menyerupai rokok, gula, beras, dan sebagainya.
 
 dengan diputuskannya aneka macam jenis pajak Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifat dan Wewenang Pemungutan

B. Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungutan

• Pajak Negara
Suatu pajak sanggup dikategorikan sebagai pajak negara jikalau pemungutan pajak itu dilakukan oleh pemerintah sentra melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. 

Pajak negara yang amat penting bagi sumber pendapatan negara meliputi: Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak orang asing, bea meterai, bea masuk, bea cukai, serta pajak atas bunga, dividen, dan royalti. 

• Pajak Daerah
Suatu pajak sanggup dikategorikan ke dalam pajak tempat jikalau pemungutan pajak itu dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah tempat tingkat I maupun tingkat II. Sesuai dengan namanya, setiap pemerintah tempat mempunyai kebijakan masing-masing dalam memilih subjek, objek, maupun tarif pajak daerah. 

sepertiyang halnya pajak negara, pajak tempat juga ialah sumber penghasilan yang penting bagi pemerintah daerah. Beberapa teladan pajak tempat meliputi: pajak reklame, pajak kendaraan tidak bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak radio.

Peraga 6.3 menggambarkan jenis pajak menurut wewenang pemungutan. Pajak-pajak ini sanggup digolongkan lagi menurut sifatnya. Misalnya, pajak penghasilan ialah pajak negara dan pajak langsung. Artinya, pajak penghasilan dipungut oleh pemerintah secara langsung.


Daftar Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Jenis-Jenis Pajak Menurut Sifat Dan Wewenang Pemungutan"