Pemahaman Perihal Demokrasi Indonesia
Demokrasi sanggup kita pandang sehagai suatu mekanimne dan harapan hidup berkelompok yang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 cksebut kerakyatan. Demokrasi sanggup dikatakan ialah poia hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan Itidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup hangsa Wesofiche grontislag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia yaitu pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk ‘ rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti hahwa:
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang dipakai oleh pemerintah Indonesia yaitu sistem- pemerintahan rakyat yang, dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup hangsa Indonesia (Pancasila).
- Demokrasi Indonesia intinya yaitu transformasi falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh Pancasila yaitu konsekuensi dari akad pelaksanaan Pancasila dan
- UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengain baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilaienilai falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar yaitu pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Kita sanggup membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama terkena sikap dan sikap pemerintah pada tiruana jenjang pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita sanggup menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia yaitu penting dan sanggup dipertanggungjawabankan secara ilmiah populer. Sementara itu, belum ada kesatuan pendapat para andal terkena rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitif.
Demokrasi Indonesia atau pernerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat budi dalam per-musyawaratan perwakilan memdiberi kesan bahwa demokrasi tersebut spesialuntuk berserius pada satu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan ialah satu kesatuan yang bundar dan utuh.
Selain pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu Demokrasi Indonesia yaitu sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya yaitu bahwa Demokrasi Indonesia ialah satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak spesialuntuk mengandung nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Makara rumusan pengertian di atas belum mencakup beberapa aspek seluruh nilai Pancasila. melaluiataubersamaini kata lain, rumijsan tersebut spesialuntuk mencakup beberapa aspek nilai-nilai sila kedua sampai sila kelima.
Rumusan tersebut spesialuntuk mencakup beberapa aspek aspek tanggung balasan duniawi, sedangkan berdasarkan filsafat Pancasila tanggung balasan itu mencakup tanggung balasan kemanusiaan sekaligus terhadap Tuhan Pencipta Alam Semesta atau tanggung balasan Ilahi.
Kedua rumusan di atas mernang masih mengandung banyak kelemahan, namun keduanya sanggup mendorong ditemukannya dan. dirumuskannya suatu pengertian Demokrasi Indonesia yang lebih lengkap, lebih sempurna, lebih ilmiah, dan sanggup dipertanggung jawabankan secara menyeluruh. Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: "
Demokrasi Pancasila, istilah yang dipakai oleh MPRS 1968, intinya yaitu demokrasi sebagaimana sudah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia semenjak lampau kala dan masih dijumpai kini ini dalam kehidupan masyarakat aturan adat, menyerupai Desa, Kerja, MargaNagari, dan Wanua yang sudah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila." (Hazairin, 1981: 35.)
Rumusan di atas mengingatkan kita bahwa dernokrasi kita yaitu demokrasi orisinil Indonesia atau sistem pernerintahan rakyat orisinil Indonesia yang tumbuh dari kesatuan masyarakat adat Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demokrasi berdasarkan aturan adat ini dikembangkan dan ditingkatkan menjadi Demokrasi Indonesia, sehingga menjadi milik nasional.
Dalam rumusannya, Prof. Hazairin memakai istilah "ditingkatkan" yang berarti: potrs
- Peningkatan status demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf nasional dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
- Peningkatan bbot bahan demokrasi adat yang tiruanla spesialuntuk mencakup beberapa aspek aspek kedaerahan menjadi lebih luas, yaitu mencakup beberapa aspek aspek kebangsaan kemanusiaan, dan keagamaan.
Rumusan Sri Soemantri yaitu sebagai-diberikut: "Demokrasi Indonesia yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, ekemanusiaan yang adil dan beradab, per satuan Indonesia, dan keadilan sosial." (Soemantri, 1969: 7) Rumusan ini sanggup dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia yang sangat lengkap meskipun sepintas kemudian tampak sebagai rangkaian kelima sila Pancasila.
Kunci pemahaman rumusan tersebut terletak pada kata "Kerakyatan" yang sama artinya dengan pengertian kata "Kedaulatan" atau "Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat." melaluiataubersamaini demikian rumusan Demokrasi Indonesia dari Sri Soemantri, SH bertalian secara fungsional dan material dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pamudji thenyatakan sebagai diberikut: "Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia sanggup dirumuskan secara agak lengicap dan menyeluruh sebagai diberikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Pamudji, 1979: 1 1)
Tampak terperinci bahwa rumusan Drs. Pamudji, M.P.A. identik dengan rumusan Sri Soemantri, S.H., sehingga sanggup diduga bahwa kedua sarjana tersebut menyimak pengertian itu dari sumber yang sama, yaitu karya Prof. Drs. Notonegoro, S.H. yang berjudul Beberapa Hal Mengenai Fakafah Pancasila.
Ensiklopedi Indonesia, setelah memdiberi penlampauan tentang pelaksanaan Demokrasi Terpimpin pada ketika Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1955, sebut bahwa Demokrasi Terpimpin berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 meskipun ia memiliki kekuatan hukum, yaitu Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965.
Karena berperihalan, ketetapan itu kemudian dicabut dengan Ketetapan MPRS No. 00CVIUMPRS/1968. Dalam Ketetapan ini tercantum bahwa Demokrasi Pancasila ialah pengganti Demokrasi Terpimpin. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila diatur dan diputuskan lebih lanjut dengan Ketetapan MPR No. I/ MPR/1978 tentang pengambilan keputusan MPR. Introduksi Ensiklopedi Indonesia berakhir dengan rumusan diberikut:
Dalam rujukan dasar pembangunan nasional, GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang mencakup bidang-bidang politik, sosial, dan ekonorni, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusalia sejauh mungkin menernpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufalcat."
(Sadely- , 1980: 784) Rumusan yang dianght dalam Ensiklopedi Indonesia tersebut se sungguhnya juga yaitu rumusan dari naskah GBHN yang teriampir pada Ketetapan MPR, No. IV/1978. Keseluruhan uraian tentang demokrasi memdiberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa_sebab dan tanpa tujuan.
Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) lantaran adanya pemerintahan diktator yang sewenang-wenang yang membawa akhir jelek bagi rakyat. Akibat-akibat jelek tersebut antara.
- Penindasan dan eksploitasi terhadap at, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat spesialuntuk punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seakan-akan spesialuntuk punya hak tanpa kewajiban.
- Kondisi kehidupan masyarakat menyerupai di atas selalu mengaldbatican timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihalt rakyat. Kesejahteraan, bertumpu pada para penguasa sedangican dibiarkan hidup bangkrut tanpa jamman masa depan.
Faktor-faktor di .atas melatarbelakangi wangsit pemerintahan yang demokratis untuk meniamin kesejahterain rakyat banyak secara merata. Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakai senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya.
Misalnya, harapan Kesejahteraan hidup bangsa Indonesia yang tersurat dalam filsafah pancasila biasanya diugkapkan dalam rumusan masyarakat yang adil makniur dan merata secara material dan spiritual. melaluiataubersamaini demikian Demokrasi Insdonesia sanggup dirususkan sebagai diberikut:
Demokrasi Indonesia yaitu satu sistem pemerintah berdaSarkan kedaulat rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan problem -masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual. Rumusan di atas menekankan:
1. Kedaulatan rakyat, lantaran Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasain rakyat, menyerupai yang lazim berlangsung pada:
- Demokrasi liberal yang dijalankan olch kelompok pemilik modal;
- Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang lantaran kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2. Bentuk musyawarah mufakat lantaran bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Mekanisme Demokrasi Indonesia intinya yaitu keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah. Pancasila dan yang herlangsung berdasarkan aturan yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara forlial menjadi aturan dasar tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan yaitu rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
- Kekuasaan tertinggi didiberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemdiberi masukan kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
- Mahkamah Agung (MA) sebagai forum peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai forum yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini gotong royong sudah memdiberi citra tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak indie vidual sesuai dengan asasinya dalam koridor administrasi nasional.
Dalam sistem otonomi kawasan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu kawasan ialah wilayahnya sentra dan sentra ialah pusatnya daerah.
Daerah terbagi dalam kawasan besar dan kawasan kecil. Pemerintahan di kawasan besar disebut pemerintah kawasan tingkat I. yang sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah sentra yang berada di kawasan besar atau propinsi.
Pemerintah di kawasan kecil disebut pemerintah kawasan tingkat II sekaligus sebagai perwakilan sentra di kawasan kecil yantg disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di kawasan tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Pemahaman Perihal Demokrasi Indonesia"