Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemettahan presidentik dan sistem pemerintahan campuran.
- Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sitem kepartaian, yaitu sistem multi partai system„ sistem dua partai (bipany system) dan sistem satu partait (many system).
- Sistem pengisian jahatan pemegang kekinsaan negara.
- Hubungan antarpemegang kelcuasaan negara, terutama antara direktur dan
A. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan bagi bangsa Indonesia mempunyai arti.bahwa Pancasila ialah pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; harapan aturan bangsa dan negara; serta harapan moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang niscaya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang fundamental yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap masyarakat negara, alat, dan forum negara dan diperlakukan sama menyerupai Hukum Dasar Tertulis.
B. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 yaitu sebagai diberikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Ke-mudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin memberikan rancanganpreambuk UUD.
Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Ke-adilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai diberikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kehijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1. Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikerna-nusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan. Rumusan yang tercantum dalam Preambule Undang-Undang Dasar (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 hingga 16 Agustus 1950 yaitu sebagai diberikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial. Pada alchirnya tersusunlah rumusan Pancasila menyerupai yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa bangsa Indo-nesia mengakui kemerdekaan ialah hak azasi manusia; bangsa Indonesia beropini dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan alasannya yaitu hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan aturan (rechtstaat) dan sistem konstitusi, di mana kekuasaan negara yang tertinggi berada di tiangan MPR, Presiden yaitu penyeienggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung balasan kepada DPR, menteri negara ialah pemmenolong Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawah kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak. terbatas.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres yaitu sebagai diberikut: masyarakat negara Indonesia, sudah berusia 40 tahun, bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilu, bertakwa fiaepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada harapan Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, bersedia menjalankan haluan negara berdasarkan GBHN yang sudah diputuskan oleh MPR dan putusan-putusan Majelis, berwibawa, jujur, cakap, adil, tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak sanggup diubah lagi alasannya yaitu tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak terganggu jiwafingatannya.
PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia"