Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Stratifikasi Politik Nasional Dalam Nkri

Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia yaitu sebagai diberikut:

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan meliputi beberapa aspek: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan duduk kasus makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) menurut falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.

b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara ibarat tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 Undang-Undang Dasar 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga rnencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk aturan dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu sanggup berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum ialah tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan terkena masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya sanggup berbentuk:
  • Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal wacana kegentingan yang memaksa).
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang weWenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
  • Keputusan atau isyarat presiden, yang meliputi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelalcsanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
  • Dalam keadaan keadaan tertentu sanggup pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus ialah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini yaitu pembagian terstruktur mengenai kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan mekanisme daiam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri menurut kebijakan pada tingkat di atasnya.

Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabankan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga sanggup mengeluarkan Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk mekanisme serta metode untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi

Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal dalam masing-masing sektor manajemen yang dipertanggung-jawabankan kepadanya. Isi dan jiwa kebijakan teknis ini harus sesuai dengan kebijakan di atasnya dan sudah bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis dan administratif.

Peraturan, keputusan dan atau isyarat administrator jenderal atau pimpinan forum non departemen itu lazimnya ialah pemikiran pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pemmenolong utarna menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus menteri dan pemimpin rumah tangga departemen.

Selain itu, inspektur jenderal dalam suatu departemen berkedudukan sebagai pemmenolong utama menteri dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga memiliki wewenang untuk memmenolong mempersiapkan kebijakan khusus menteri. 

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah sentra di kawasan terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah sentra di kawasan yuridiksinya masing-masing. Bagi kawasan tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi kawasan tingkat II di tangan bupati atau wali kota.

 nasional dalam Negara Republik Indonesia yaitu sebagai diberikut Stratifikasi Politik Nasional dalam NKRI

Perumusan hasil budi tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan isyarat gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusari serta isyarat bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota madya.

b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah kawasan dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan kawasan dalam bentuk peraturan kawasan tingkat I atau II, keputusan dan isyarat kepala kawasan tingkat I atau II.

Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala kawasan tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Ting-kat II.




Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Stratifikasi Politik Nasional Dalam Nkri"