Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Pengertian Hak Warga Negara

Hari ini cuaca sangat cerah. Udara pagi terasa segar. Para siswa sudah datang di sekolah. Ketika asyik bermain, bel tanda masuk kelas berbunyi. Mereka berbaris di depan kelas masing-masing. Ketua kelas lalu menyiapkan barisan. Satu per satu siswa kelas 4 memasuki kelas dengan tertib. 

Mereka memdiberi salam hormat kepada Pak Guru terlebih lampau, lalu duduk di daerah masing-masing. Ketua kelas memimpin kawan-kawannya berdoa bersama. Sebelum pelajaran dimulai Pak Guru menyapa para siswa.

"Selamat pagi, anak-anak!" sapa Pak Guru. "Selamat pagi, Pak!" balasan siswa kelas 4 serempak. Pelajaran pertama yaitu wacana hak dan kewajiban masyarakat negara. Pak Suru memulai pelajaran dengan tanya jawaban. "Anak-anak, setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban. 

Kita bahas satu per satu." "Siapa yang sanggup menunjukan apa yang dimaksud dengan hak?" tanya Pak Guru. "Hak yaitu sesuatu yang kita miliki," balasan Ara. "Hampir betul, ada pendapat lain?" tanya Pak Guru. "Hak yaitu sesuatu yang sanggup kita terima," balasan Silam. "Bagus. 

Hak yaitu sesuatu yang sewajarnya kita terima. Kita tiruana mempunyai hak asasi, yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap insan semenjak lahir sebagai anugerah TuhanYang Maha Esa," kata Pak Guru. "Apa saja referensi hak asasi manusia, Pak?" tanya Doni. 

Pak guru menunjukan bahwa berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Deklarasi Hak Asasi Manusia) yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 1948, hak asasi insan dibedakan atas:

1. hak asasi pribadi,
2. hak asasi hukum,
3. hak asasi politik,
4. hak asasi ekonomi, dan
5. hak asasi sosial budaya. "
 
Apakah hak asasi langsung itu yaitu hak yang dimiliki seseorang, Pak?" tanya Sari. "Benar. Hak asasi langsung yaitu hak individu sebagai anggota masyarakat maupun sebagai masyarakat negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945".

"Sekarang sebutkan referensi hak asasi pribadi!" perintah Pak Guru. "misal hak asasi langsung ialah hak menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh kemerdekaan," kata Ali dengan semangat. "Bagus. Siapa yang sanggup menambahkan?" tanya Pak Guru lagi. "Kebebasan menentukan agama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat!" balasan Silam. "Kalian benar, kini kita beralih ke hak asasi hukum. Siapa yang sanggup mempersembahkan contoh?" tanya Pak Guru. 

"Hak untuk mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku," kata Nadir. "Lebih lengkapnya, hak asasi aturan yaitu hak untuk menerima perlakuan yang sama dalam hukum, pemerintahan, serta menerima perlindungan," kata Pak Guru menerangkan.

 Ketua kelas lalu menyiapkan barisan Definisi Pengertian Hak Warga Negara

"Apa yang dimaksud dengan hak asasi politik itu, Pak?" tanya Alex. "Hak asasi politik yaitu hak untuk berpolitik, contohnya hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negara dan memakai hak pilih. Hak pilih terbagi menjadi hak pilih aktif dan hak pilih pasif. 

Hak pilih aktif ialah hak untuk menentukan wakil dalam pemilu. Hak pilih pasif ialah hak untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu. Apakah kalian sudah jelas?" tanya Pak Guru. "Sudah, Pak!" balasan siswa kelas 4 serempak. "Coba kini sebutkan referensi hak asasi ekonomi!" perintah Pak Guru.

"Kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonomi keluarga," kata Made. "Bagus. Hak asasi ekonomi yaitu kebebasan untuk memiliki, membeli, menjual, dan memanfaatkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan batas-batas tertentu," tambah Pak Guru.

"Apa yang dimaksud dengan hak asasi sosial budaya, Pak?" tanya Ara. "Hak asasi sosial budaya yaitu kebebasan untuk menentukan pendidikan, membuatkan bakat, membuatkan kebudayaan, dan meningkatkan keterampilan. Mungkin kalian sudah memakai hak ini. Apa contohnya?"tanya Pak Guru. 

"Kebebasan untuk membuatkan talenta menyerupai menari, melukis, membatik, dan mencar ilmu musik," balasan Andi. "Bagus. Kalian sudah paham apa yang Bapak jelaskan." "Sekarang kalian pelajari lagi hak-hak asasi insan yang lain dan carilah dasar hukumnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 wacana hak-hak sebagai masyarakat negara Indonesia!" kata Pak Guru.


Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Definisi Pengertian Hak Warga Negara"