Pengertian Kewajiban Warga Negara
Tahukah engkau apa kewajiban itu? Kewajiban ialah kiprah yang harus dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan. Setiap orang memiliki kewajiban baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Tanggung tanggapan setiap masyarakat negara sangat diharapkan di mana pun ia berada.Tanggung tanggapan masyarakat negara ialah bab dari kewajiban masyarakat negara.
Kewajiban dalam menjalankan tanggung tanggapan bermanfaa bagi diri sendiri maupun orang lain. Manfaat bagi orang lain ialah sanggup menumbuhkan rasa percaya dan rasa senang. Sebaliknya, brang yang tidak mengerjakan kiprah dan kewajibannya sanggup dijauhi orang lain, kiprah terbengkalai, tidak dipercaya, dan sanggup dikenai hukuman atau hukuman.
Sebagai anggota masyarakat kita memiliki kewajiban untuk menjaga kemembersihkanan, keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan ma-syarakat. Untuk itu, kita harus sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan, mematuhi peraturan, serta mematuhi etika istiadat yang berlaku.
melaluiataubersamaini demikian, kita sanggup diterima sebagai anggota masyarakat. Sebagai masyarakat negara Indonesia, kita memiliki kewajiban dan tanggung tanggapan dalam banyak sekali bidang di antaranya yakni sebagai diberikut:
1. Menjunjung tinggi serta setia kepada dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Setiap masyarakat negara berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar menjadi motivasi bagi usaha bangsa serta ajaran hidup berbangsa dan bernegara. Oleh alasannya yakni itu kita wajib menjunjung tinggi serta setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan menjunjung tinggi serta menghayati nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua, bangsa Indonesia memiliki masa depan yang harus diraih. Sebagai masyarakat negara, kita bertanggung tanggapan terhadap kemajuan bangsa. Untuk itu kita wajib menghargai nilai-nilai persatuan sebagai masukana pemersatu bangsa, menghargai nilai kemer-dekaan yang diraih melalui perjuangan, serta menghargai kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk merdeka dan bebas dari cengkeraman penjajah. Kita sebagai masyarakat negara bertanggung tanggapan terhadap terjaminnya hak asasi. Untuk itu, kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Setia membayar pajak.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23(A) disebutkan bahwa, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Pasal ini menandakan bahwa setiap masyarakat negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang sudah kita bayar kepada negara ialah sumber dana untuk pembangunan.
5. Menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 1 disebutkan bahwa, "Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal tersebut menjeiaskan bahwa kita sebagai masyarakat negara berkewajban untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mematuhi peraturan dengan penuh tanggung jawaban. Hal ini bertujuan biar kehidupan bernegara berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
6. Ikut serta dalam pembelaan negara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 ditetapkan bahwa, "Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Pasal ini menandakan bahwa setiap masyarakat negara memiliki hak dan tanggung tanggapan atas keamanan dan pertahanan negara. Itulah beberapa kiprah dan kewajiban yang menjadi tanggung tanggapan kita sebagai masyarakat negara. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung tanggapan tersebut sangat penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Kewajiban Warga Negara"