Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Kiprah Wewenang Mpr, Dpr, Dan Dpd

MPR ialah forum negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini ini bukan lagi ialah forum tertinggi negara. Ia ialah forum negara yang sederajat dengan forum negara lainnya. melaluiataubersamaini tidak adanya forum tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan forum tinggi negara dan forum tertinggi negara. Semua forum yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah forum negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah lem-baga pelaksana kedaulatan rakyat oleh alasannya ialah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar. Ketentuan terkena keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.
MPR memiliki kiprah dan wewenang, yaitu 

  • Mengubah dan memutuskan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan permintaan dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden daniatau wakil presiden didiberi peluang untuk memberikan klarifikasi di dalam sidang paripuma MPR,
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan isyarat etik MPR. 

Tugas dan Wewenang DPR

dewan perwakilan rakyat ialah forum negara sebagai forum perwakilan. dewan perwakilan rakyat ialah forum perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. dewan perwakilan rakyat beranggotakan para wakil rakyat dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Seluruh anggota Dewan Perwakilan kakyat menjadi anggota MPR. dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi:

  • legislasi, yaitu membentuk undang-undang;
  • anggaran, yaitu memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanjat Negara;
  • pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.

Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat ialah
  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • mengulas dan mempersembahkan persetujuan peraturan pemerintah pen.gganti ufidang-undang,
  • menerima dan mengulas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan S mengikutsertakannya dalam pembahasan,
  • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
  • mengulas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang terkena otonomi daerah, pembent-ukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mem-perhatikan pertimbangan DPD;
  • mengulas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawabanan keuangan negara .yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
  • mempersembahkan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; mempersembahkan persetujuan calon hakim ague ng yang diusulkan Komisi Yudisial untuk diputuskan sebagai hakim agung oleh presiden;
  • memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diputuskan;
  • mempersembahkan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, dan mempersembahkan pertimbangan dalam pemdiberian amnesti dan abolisi;
  • mempersembahkan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian intemasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
  • menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • melaksanakan kiprah dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

 kini ini bukan lagi ialah forum tertinggi negara Fungsi Tugas Wewenang MPR, DPR, dan DPD

Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah forum perwakilan tempat yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD terdiri atas wakil-wakil tempat provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Seluruh anggota DPD menjadi anggota MPR. DPD memiliki fungsi adalah:

  • pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan mempersembahkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
  • pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai diberikut:

Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.

Dewan Perwakilan Daerah ikut mengulas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; korelasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta mempersembahkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkena: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur lebih lanjut dalam undang-undang.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Fungsi Kiprah Wewenang Mpr, Dpr, Dan Dpd"