Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Wewenang Presiden, Bpk, Ma, Dan Mk

Presiden ialah forum negara dan penyelenggara negara di bidang eksekutif. Presiden dimenolong wakil presiden dan para menteri mempunyai kekuasaan menjalankan undang-undang. Presiden secara berpasangan dengan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan. Kekuasaan presiden di Indonesia mencakup dua hal diberikut ini.

A. Wewenang Presiden dan Wakil

 
1) Kekuasaan sebagai kepala negara, contohnya 
  • sebagai panglima tertinggi angkatan perang;
  • memdiberi grasi, amnesti, peniadaan dan rehabilitasi;
  • memdiberi gelaran, tanda jasa dan tanda kehormatan.
2) Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, contohnya
  • mengangkat dan memberhentikan menteri;
  • memimpin kabinet;
  • memegang kekuasaan pemerintahan.

B. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah salah satu dari forum negara. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kiprah menilik pengelolaan dan tanggung tanggapan wacana keuangan negara. Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh piesiden. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. 

Ketentuan terkena BPK diatur dalam Bab VIII A Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Adapun undang-undang yang mengatur terkena BPK ialah Undang-Undang No. 5 Tahun 1973. Badan Pemeriksa Keuangan ialah forum negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari dampak dan kekuasaan pemerintah. Akan tetapi, tidak bangkit di atas pemerintah. Tugas, tanggung jawaban, dan wewenang BPK adalah:

  • memeriksa tanggung tanggapan pemerintah wacana keuangan negara;
  • memeriksa tiruana pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan sanggup diangkat kembali sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Visi dan misi BPK ialah sebagai diberikut:

  • Visi BPK ialah terwujudnya BPK RI sebagai forum pemeriksa yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien dan modem dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang setiap entitasnya: mempunyai pengendalian intern yang kuat; mempunyai abdnegara pemeriksa intern yang kuat; dan spesialuntuk diperiksa oleh satu abdnegara pemeriksa ekstern.
  • Misi BPK ialah mewujudkan diri menjadi auditor eksternal keuangan negara yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien, dan modern sesuai dengan praktik internasional terbaik, berkedudukan di ibu kota negara dan ibu kota setiap provinsi, serta bisa memberdayakan DPR, DPD, dan DPRD melak-sanakan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah sentra dan kawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari ko-rupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN).

C. Tugas Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung ialah forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan di bidang yudikatif. Mahkamah Agung ialah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung ialah pengadilan negara tertinggi dari tiruana lingkungan peradilan, dan menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menuru.t Pasal 24 A UtJD 1945, kewenangan Mahkamah Agung meliputi:

  • berwenang mengadili pada tingkat kasasi;
  • menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
  • mempunyai wewenang lainnya yang didiberikan oleh undang-undang, contohnya mempersembahkan pertimbangan aturan kepada presiden dalam hal undangan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

D. Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi ialah forum negara yang memegang kekuasaan yudikatif. melaluiataubersamaini demikian kekuasaan kehakiman atau yudikatif di Indonesia dipegang oleh dua forum negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi ialah salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

 Presiden ialah forum negara dan penyelenggara negara di bidang direktur Tugas Wewenang Presiden, BPK, MA, dan MK

  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik, Indonesia Tahun 1945;
  • memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus pembubaran partai politik, 
  • memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden di-duga sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

E. Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial ialah forum negara yang mempunyai peranan penting dalam perjuangan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga sikap hakim. Ketentuan terkena Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut:

  • Komisi Yudisial bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menj aga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
  • Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  • Anggota Komisi Yudisia1 diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 

Komisi Yudisial mempunyai wewenang
  • mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR;
  • menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim.

Meskipun kekuasaan Komisi Yudisial berafiliasi dengan dilema hakim tetapi Komisi Yudisial bukanlah forum negara di bidang yudikatif. Kekuasaan yudikatif tetap berada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Komisi Yudisial ialah forum negara yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif.  Susunan lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen sebagai diberikut.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Tugas Wewenang Presiden, Bpk, Ma, Dan Mk"