Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan
Warga Negara Memiliki Kedudukan yang Sama - Istilah masyarakat negara membuktikan adanya hubungan yang sederajat dan timbal balik dengan negara. Hubungan yang sederajat dan timbal balik tersebut dicerminkan dengan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Warga negara memilild hak dan kewajiban terhadap negara demikian pula negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakatnya.
Sesama masyarakat negara juga memilild kedudukan yang sama dalam negara. Sebagai anggota dari negara yang sama maka mereka diperlakukan sama pu1a dan sederajat satu dengan yang lain. Di negara demokrasi kedudukan dan perlakuan yang sama dari masyarakat negara ialah ciri utama lantaran demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan.
Persamaan yaitu pondasi dari demokrasi. Tanpa adanya prinsip persamaan maka demokrasi tidak akan terwujud. Demokrasi muncul oleh lantaran adanya harapan insan untuk diperlakukan sama tanpa adanya penindasan satu sama lain. Penindasan ialah wujud perlakuan yang tidak mengakui persamaan kedudukan manusia.
Negara Indonesia yaitu negara demokrasi. Oleh lantaran itu, sudah seharusnya mengakui dan menjamin persamaan kedudukan tiruana masyarakat negara. Persamaan kedudukan masyarakat negara mencakup persamaan kedudukan dalam aneka macam bidang. Misalnya, persamaant kedudukan dalam bidang aturan dan pemerintahan, bidang politik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya.
Di Indonesia persamaan kedudukan masyarakat negara tersebut ditetapkan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Berdasar pasal tersebut terang bahwa setiap masyarakat negara Indonesia baik orang-orang bangsa Indonesia orisinil atau orang bangsa lain yang sudah menjadi masyarakat negara mempunyai kedudukan. aturan yang sama. Mereka diperlakukan sama serta adanya hak dan kewajiban yang sama pula.
misal dari prinsip ini yaitu perubahan wacana syarat menjadi presiden Indonesia. Sebelumnya berdasar Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan berbunyi, "Presiden yaitu orang Indonesia asli", namun diubah menj adi "Calonpresiden dan calon wakil presiden harus seorang masyarakat negara Indonesia semenjak kelahiranrtya dan tidak pernahmenerima kewargguagaraan lain lantaran kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Perubahan ini dilakukan supaya sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter dan berdasar rule of law. Salah satu ciri negara demokrasi yaitu ratifikasi atas persamaan bagi setiap masyarakat negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Persamaan kedudukan masyarakat negara Indonesia dalam bidang aturan dan pemerintahan secara terang tertuang dalam pasa1 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut, "Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Persamaan di depan aturan atau equality before of law mengharuskan setiap masyarakat negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara terutama pegawapemerintah penegak aturan ibarat hakim, jaksa dan polisi. Prinsip persamaan masyarakat negara di depan aturan atau equality before of law yaitu jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban oleh lantaran itu aturan tidak membeda-bedakan orang dalam mendapatkan hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Prinsip persamaan di depan aturan atau equality before of law di Indonesia sanggup kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 wacana KUHAP.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 wacana Peradilan Umum.
- Undang-Uundang No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 wacana Kekuasaan Kehakiman.
misal penerapan prinsip persamaan di depan aturan sebagai diberikut:
- Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas praduga tidak bersalah).
- Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan menolongan hukum.
Pengadilan mengadili berdasarkan aturan dengan tidak membeda-bedakan orang. Persamaan masyarakat negara di bidang pemerintahan berarti setiap masyarakat negara memperolah perlakuan yang sama dari pemerintah. Pemerintahan dalam hal mempersembahkan pelayanan kepada masyarakatnya juga adil dan tidak diskriminatif.
Dalam hal peraturan pemerintahan baik di tingkat sentra maupun daerah, setiap masyarakat negara berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan. Setiap masyarakat negara mempunyai peluang dan peluang yang sama untuk meraih kedudukan di pemerintahan dan pemerintah harus mempersembahkan peluang itu secara sama kepada masyarakatnya. misal penerapan persamaan di bidang pemerintahan sebagai diberikut:
- pendaftaran menjadi pegawai yang terbuka untuk umum;
- mempersembahkan layanan kesehatan yang sama pada masyarakat;
- subsidi pendidikan kepada tiruana anak SD dan SMP.
A. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Politik
Kedudukan masyarakat negara dalam bidang politik tercerminkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang".
Berdasarkan pasal ini setiap masyarakat negara mempunyai kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik yaitu dalam hal berserikat, berkumpul, dan memberikan pendapat secara verbal atau tulisan. Persamaan dalam bidang politik ini menawarkan adanya demokrasi politik.
Untuk mewujudkan prinsip persamaan di bidang politik, dituangkan dalam peraturan perundang-undangan bidang politik. Di Indonesia ketika ini undang-undang yang berkaitan dengan bidang politik, antara lain sebagai diberikut:
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik.
b. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.
c. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 wacana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d.Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
misal penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang politik yaitu
a. tiruana masyarakat yang memenuhi syarat berhak menentukan dan dipilih;
b. perlakuan pemerintah terhadap peserta kampanye tidak diskri-minatif;
c. setiap masyarakat negara berhak memberikan pendapat.
a. tiruana masyarakat yang memenuhi syarat berhak menentukan dan dipilih;
b. perlakuan pemerintah terhadap peserta kampanye tidak diskri-minatif;
c. setiap masyarakat negara berhak memberikan pendapat.
B. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi
Demokrasi di Indonesia selain menganut demokrasi di bidang politik, juga demokrasi di bidang ekonomi dan sosial. Oleh lantaran itu, menganut pula prinsip persamaan kedudukan masyarakat negara dalam bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi intinya untuk membuat kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Makara tiruana rakyat berhak untuk mendapatkan kesejahteraan. Dalam demokrasi ekonomi .rakyat juga berdaulat, maka rakyat terlibat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pem-bangunan ekonomi. Perihal demokrasi ekonomi di Indonesia tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang ciri-cirinya sebagai diberikut:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara diputuskan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung balasan untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokra-si ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menj aga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Fakir miskin dan bawah umur yang telantar dipelihara oleh negara.
misal penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang ekonomi adalah:
- setiap masyarakat negara berhak untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan
- adanya jatah beras miskin (Raskin) yang sama bagi yang tidak mampu;
- pemdiberian peluang berusaha yang sama bagi tiruana orang;
- tender yang terbuka untuk umum.
C. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya
Cakupan bidang sosial budaya amat luas mencakup bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni, dan iptek. Persamaan masyarakat negara di bidang sosial budaya berarti masyarakat negara mempunyai peluang, hak serta pelayanan yang sama dari pemerintah dalam bidang-bidang tersebut.
Persamaan sosial berarti pula perlakuan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam mendapatkan pelayanan negara. misal penesapan prinsip persamaan kedudukan di bidang sosial budaya sebagai diberikut:
- mendirikan sekolah hingga ke pelosok-pelosok wilayah;
- mendirikan puskemas di desa-desa;
- masyarakat berhak menyebarkan budayanya;
- jarine gan telepon dan listrik yang menjangkau tempat terpencil.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Semua masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga ialah kehormatan bagi setiap masyarakat negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawaban, dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa.
Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara. Keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara dilakukan melalui:
a. pendidikan kewargguagaraan;
b. petes dasar kemiliteran secara wajib;
c. dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. dedikasi sesuai dengan profesi.
Warga negara ialah cuilan dari komponen pertahanan negara. Komponen pertahanan negara mencakup sebagai diberikut:
a. Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia yang siap dipakai untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
b. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
c. Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang sanggup dipakai untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi bahaya militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi bahaya nonmiliter menempatkan forum pemerintahan terkait.
Komponen cadangan terdiri atas masyarakat negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta masukana dan pramasukana nasional yang sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung terdiri atas masyarakat negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta masukana dan pramasukana nasional yang secara eksklusif .atau tidak eksklusif sanggup .meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen pendukung.
E. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Setiap masyarakat negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama sebagai masyarakat negara. Kedudukan yang sama tersebut dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara mencakup beberapa aspek kedudukan yang sama dalam bidang aturan dan pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
melaluiataubersamaini kedudukan yang sama itu, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai masyarakat negara Indonesia. Dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan nasional, kita tidak dibedakan antarmasyarakat negara. Tidak ada derma masyarakat negara atau kelompok masyarakat negara.
Misalnya, masyarakat negara kelas satu dan masyarakat negara kelas dua atau masyarakat negara utama dan masyarakat negara biasa. Semua orang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, asalkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ibarat Undang-Undang Kewargguagaraan.
Warga negara Indonesia terdiri atas aneka macam suku, agama, ras, dan golongan. Mereka mempunyai budaya dan kebiasaan yang majemuk pula. Namun, mereka tetap berkedudukan sama sebagai masyarakat negara. Oleh lantaran itu kita perlu menghargai tiruana masyarakat negara tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.
Penghargaan ini diharapkan untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup sesantria masyarakat negara. Apabila tidak ada penghargaan, akan praktis muncul ketidakpercayaan, perasaan tidak sama bahkan timbul kebencian. Apabila timbul kerusuhan, banyak sekali masyarakat negara lain yang menjadi korban. Misalnya, saudara-saudara kita sebagai masyarakat negara keturunan bangsa lain, masyarakat negara yang tidak sama agama, ataupun masyarakat negara yang berasal dari suku lain.
Namun demikian, sering kita melihat pemerintah dalam hal penerimaan lapangan kerja melaksanakan pembatasan-pembatasan. Misal untuk seleksi CPNS dibatasi masyarakat negara yang berumur kurang dari 35 tahun dan disertai salinan ijazah tertentu. Ada pula suatu perusahaan BUMN melaksanakan seleksi masuk karyawannya dengan syarat bisa berbahasa Inggris.
melaluiataubersamaini pembatasan-pembatasan ibarat itu artinya spesialuntuk mereka yang memenuhi syarat itu yang bisa diterima bekerja. Apakah dengan demikian tidak ada persamaan kedudukan masyarakat negara dalam memperoleh pekerjaan? Tidak demikian tentunya. Sebab persyaratan-persyaratan yang dipakai dalam seleksi pekerjaan tersebut berdasarkan pada pertimbangan kualitas atau kemampuan seseorang yang akan masuk. Pertimbangan itu didasarkan pada kualitas pribadi seseorang bukan latar belakang orang tersebut, lebih-lebih latar belakang primordial ibarat agama, .suku, gender dan ras.
Tidak ada persamaan kedudukan kalau lowongan kerja tersebut dibatasi atas dasar unsur-unsur primordial. misal suatu lowongan kerja spesialuntuk didiberikan pada mereka yang berasal dari suku tertentu, atau agama tertentu. Hal demikian jelas-jelas melanggar prinsip atas asas persamaan kedudukan masyarakat negara dalam kehidupan.
Oleh lantaran itu, kita perlu mendapatkan dan menghormati benar akan adanya prinsip ini. Penerimaan elakan prinsip persamaan kedudukan masyarakat negara ini dilanjutkan dengan mendukung upaya-upaya dari aneka macam pihak yang senantiasa memelihara dan mempertahankannya. Demikian pula kita perlu bersifat kritis kalau ada perjuangan atau sikap yang melanggar prinsip persamaan kedudukan masyarakat negara.
Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Post a Comment for "Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan"