Pengertian Warga Negara Dan Hal-Hal Yang Mengaturnya
Indonesia Siapakah yang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia? Negara Indonesia sudah memilih siapa-siapa yang menjadi masyarakat negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut:
- Yang menjadi masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara.
- Penduduk ialah masyarakat negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal terkena masyarakat negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (1) di atas, sanggup disimpulkan bahwa orang yang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia adalah:
1) orang-orang bangsa Indonesia asli;
2) orang-orang bangsa lain.yang disahkan dengan undang-undang menjadi masyarakat negara.
Yang dimaksud orang bangsa Indonesia orisinil yaitu masyarakat negara yang dulunya pad.a zaman Belanda digolongkan sebagai golongan penduduk Bumiputra dan keturunannya. Namun, pada rnasa sekarang, orang Indonesia orisinil diartikan secara yuridis, yaitu seorang masyarakat negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewargguagaraan lain alasannya yaitu kehendaknya sendiri.
Yang dimaksud orang bangsa lain yaitu orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan peranakan Arab .yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, ada beberapa syarat semoga orang bangsa lain sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia, yaitu:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- mengakui Indonesia 'sebagai tanah aimya;
- bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- orang tersebut melaksanakan proses pewargguagaraan Indonesia.
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penduduk s negara Indonesia terdiri atas dua, yaitu masyarakat negara dan orang asing. Ketentuan ini ialah hal gres dan sebagai hasil amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling (IS) 1927 Pasal 163, dibagi tiga sebagai diberikut:
1. Golongan Eropa, terdiri atas
- bangsa Belanda,
- bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa,
- orang bangsa lain yang aturan keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing, terdiri atas
- golongan Tionghoa,
- golongan Timur Asing bukan Cina,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi terbagi;
- orang Indonesia orisinil dan keturunannya,
- orang lain yang beradaptasi dengan pertama.
Makara jikalau ada sebutan pribumi itu berarti sebutan di zaman Belanda lampau. melaluiataubersamaini adanya ketentuan gres terkena penduduk Indonesia, diperlukan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan (non-pribumi) yang sanggup memicu pertikaian antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain menyerupai ditetapkan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 di atas sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia dengan cara naturalisasi atau pewargguagaraan. Teknik memperoleh kewargguagara-an Indonesia diatur dengan undang-undang.
Adapun undang-undang yang mengatur ihwal masyarakat negara di Indonesia kini ini yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ihwal Kewargguagaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menggantikan undang-undang kewargguagaraan lama, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 ihwal Kewargguagaraan Indonesia.
Ketentuan pokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ini, antaira lain:
- perihal masyarakat negara Indonesia;
- perihal cara memperoleh kewargguagaraan atau pewargguagaraan,
- perihal kehilangan kewargguagaraan;
- perihal cara memperoleh kembali kewargguagaraan Indonesia yang hilang,
- ketentuan pidana.
Yang dimaksud masyarakat negara Indonesia ditetapkan bahwa yang menjadi masyarakat negara Indonesia yaitu sebagai diberikut:
- Setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau menurut perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi masyarakat negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu masyarakat negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negara Indonesia dan ibu masyarakat negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah masyarakat negara abnormal dan ibu masyarakat negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak memiliki kewargguagaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak mem-diberikan kewargguagaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya masyarakat negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu masyarakat negara abnormal yang diakui oleh seorang ayah masyarakat negara Indonesia sebagai anaknya dan pengukuhan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewargguagaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewargguagaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu masyarakat negara In donesia yang alasannya yaitu ketentuan dari negara daerah anak tersebut dilahirkan mempersembahkan kewargguagaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah dikabulkan per-mohonan kewargguagaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menya-takan akad setia.
- Anak masyarakat negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewargguagaraan abnormal tetap diakui sebagai masyarakat negara Indonesia.
- Anak masyarakat negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh masyarakat negara abnormal menurut penetapan pengadilan tetap diakui sebagai masyarakat negara Indonesia.
Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Post a Comment for "Pengertian Warga Negara Dan Hal-Hal Yang Mengaturnya"