Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Politik Indonesia Sehabis Amandemen Uud 1945

Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai diberikut, Bentuk negara ialah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam 33 tempat provinsi dengan memakai prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawaban. melaluiataubersamaini demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kekuasaan direktur berada di tangan presiden. Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung balasan kepada parlemen, tetapi presiden juga tidak sanggup membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden dan wakil presiden ialah lima tahun dan sanggup dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden membentuk kabinet (menteri) yang bertanggung balasan kepadanya. Menteri tidak bertanggung balasan kepada parlemen. Kabinet di bawah pimpinan presiden menjalankan pemerintahan sehari-hari. melaluiataubersamaini demikian, sistemnya ialah presidensial.

Parlemen terdiri atas tiga tubuh (trikameral), yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. MPR ialah forum perrnusyawaratan rakyat sebagai forum dan kewenangan tersendiri, yang anggotanya berasal dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat ialah perwakilan dari rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu. 

Dewan Perwakilan Daerah ialah perwakilan dari tempat provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di tempat yang bersangkutan. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD ialah lima tahun. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan. Dewan Perwakilan Daerah. Masa jabatan anggota MPR ialah lima tahun. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai forum tertirfggi negara. MPR sebagai forum permusyawaratan rakyat ialah forum negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta sanggup memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. 

Tidak ada sebutan forum tertinggi dan forum tinggi negara. Yang ada ialah lembaga-lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan sPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pengawas Keuangan, Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial, dan MA.
 
Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada eksklusif di bawah presiden.. Kekuas aan membentuk undang-undang berada pada DPR. Selain itu, dewan perwakilan rakyat menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. 

dewan perwakilan rakyat tidak sanggup membubarkan presiden dan kabinetnya tetapi sanggup mengajukan permintaan pemberhentian presiden kepada MPR. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi berkaitan dengan kekuasaan tersebut.

Sistem kepartaian ialah mullipartai. Banyak partai bersaing untuk memperebutkan  bangku di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu 2004 ialah 48 partai. Partai politik ialah forum politik infrastruktur. 

Pemilu diselenggarakan untuk menentukan presiden dan wakil presiden dalam satu paket, menentukan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemerintah tempat terdapat di tempat provinsi dan tempat kabupaten/kota. Di tempat tersebut juga dibuat tubuh perwakilari tempat yang disebut DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Kekuasaan legislatif berada pada DPRD, sedangkan kekuasaan direktur berada pada gubernur untuk tempat provinsi dan bupati/wali kota untuk tempat kabupaten/ kota. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah, gubernur, bupati/wali kota dipilih secara eksklusif oleh rakyat di tempat yang bersangkutan. Lembaga yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat tempat provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat tempat kabupaten/kota. 

pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar  Sistem Politik Indonesia Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia menjalankan otonomi tempat dengan prinsip desentralisasi dan deserius. melaluiataubersamaini desentralisasi, kewenangan pemerintah tempat khsususnya di tempat kabupaten/ kota menjadi sangat besar. Pemerintah pusat spesialuntuk mengurusi lima bidang, yaitu pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. 

Di tingkat pemerintah tempat terdapat forum eksekutif, yaitu gubernur untuk tempat provinsi dan bupati/wali kota untuk tempat kabupaten/kota. Lembaga legislatifnya ialah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebutan tempat tingkat I dan tempat tingkat II sudah tidak ada.

Adanya jaminan hak asasi insan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, menyerupai UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Proses bekerjanya sistem politik Indonesia pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 secara sederhana sanggup dijelaskan sebagai diberikut; input yang berupa tuntutan dan sumbangan umumnya dilakukan oleh partai politik. Namun demikian input dilakukan juga oleh infrastruktur lain menyerupai media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. 

Sekarang ini aneka macam tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh iembaga-lembaga infrastruktur. Jenis tuntutan disesuaikan dengan kepentingan lembaga-lembaga tersebut. Misal, menuntut upah minimun regional disuarakan oleh serikat pekerja, tuntutan supaya undang undang teknologi informasi (TI) dicabut disuarakan oleh para insan media, dan seterusnya. Oleh forum suprastruktur, guaka tuntutan itu diproses untuk selanjutnya menjadi output. Misal, seorang gubernur pada jadinya mengeluarkan peraturan wacana upah minimum regional di wilayah itu. 

Apakah tiruana tuntutan itu diproses menjadi output? Tentu tidak tiruana, tergantung pada kemamp. uan sistem politik itu dalam mengelola input menjadi output. Ada output yang memang sesuai dengan input yang masuk, namun ada pula keluaran kebijakan yang tidak sepenuhiiya sesuai dengan tuntutan yang ada. Selain kemampuan sistem juga adailya imbas lingkungan yang ada di sekitarnya. 

Demikianlah, kalian menjadi tahu mengapa tidak tiruana aspirasi sanggup diakomodasi dan diproses sebagai kebijakan. Namun dalam sistem demokrasi, berlaku prinsip bahwa sistem politik mempunyai derajat keterbukaan yang tinggi terhadap adanya input.



Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Sistem Politik Indonesia Sehabis Amandemen Uud 1945"