Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Politik Di Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945

Setiap negara mempunyai sistem politik, termasuk negara kita. Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem politik Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sehabis adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen terakhir atas Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai diberikut. 

Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pernerintahan presidensial. Artinya, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Para bapak bangsa (the founding fathers) sudah meletakkan dasar pembentukan negara Iridonesia sehabis tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Mereka setuju menyatukan rakyat yang berasal dari bermacam-macam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), namun sehabis itu kembali ke bentuk pemerintahan republik. 

Sesudah jatuhnya Orde Baru (1996 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis dengan menunjukkan konsep otonomi tempat untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung balasan penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan huhungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). 

Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ialah forum tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga direktur terdiri atas presiden dan dalam menja1ankan tugasnya dimenolong oleh seorang wakil presiden, serta kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan tempat provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/wali kota.

Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai forum kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA yaitu me1akukan pengaclilan, pengawasan, pengaturan, memdiberi nasihat, dan fungsi administrasi. 

Fungsi pokok MPR selaku forum tertinggi negara yaitu menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, serta menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jurnlah anggota MPR yaitu 700 orang terdiri atas 500 anggota dewan perwakilan rakyat dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku 1embaga legislatif berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan gotong royong dengan pemerintah menyusun undang-undang. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yaitu 500 orang dan dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Presiden Republik Indonesia meme-gang pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 

Dalam melakukan kewajibannya, presiden dimenolong oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, presiden yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan presiden sejajar dengan forum tinggi negara lainnya. 

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yaitu berkewajiban menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diputuskan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala forum nondepartemen (TNI/Polri/ Jaksa Agung) setingkat menteri untuk memmenolong pelaksanaan tugasnya. 

 Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan Sistem Politik di Indonesia Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan bunyi terbanyak. Presiden dan waki1 presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.

Mahkamah Agung (MA) yaitu pelaksana fungsi yudikatif yang kedudukannya sejajar dengan forum tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan aturan dan keadilan meskipun penunjukan para hakim agung dilakukan presiden.

Lembaga negara lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK yaitu me1akukan investigasi keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke dewan perwakilan rakyat selaku tubuh yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

DPA berfungsi untuk memdiberi jawabanan terhadap pertanyaan-pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam problem politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer. DPA juga sanggup memdiberi pesan yang tersirat atau masukan atau rekomendasi terhadap problem yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat dan diangkat oleh presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA yaitu 45 orang.

Daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan tempat kabupaten/kota dikepalai oleh seorang bupati/wali kota. Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan tempat dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota sehingga hubungan antara pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota lebih bersifat koordinasi. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2004.

Hubungan forum legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat tempat sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. misalnya, kiprah DPRD provinsi yaitu mengawasi jalannya pemerintahan ditingkat tempat provinsi dan gotong royong dengan gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat tempat diwakili oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Sistem Politik Di Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945"