Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Indonesia dan dunia sudah menjadi saksi terhadap peristiwa ekologis yang terjadi .di Indonesia. Selama tahun 1990 sampai tahun 2000, kerusakan alam dan keguakaragaman hayati di Indonesia meningkat dengan sangat cepat, jauh melampaui upaya untuk melindunginya.
Selama satu dekade tersebut, jutaan hektar hutan tropis dihancurkan oleh api. Kerusakan alam dan keguakaragaman hayati semakin parah dengan adanya acara penebangan kayu hutan secara liar, pembangunan pemukiman dan industri, pembangunan perkebunan, dan ekstensifikasi pertanian.
Berbagai kerusakan tersebut juga dipicu oleh faktor kemiskinan, krisis ekonomi, dan ketidakstabilan politik pada ketika itu. Berkaitan dengan terjadinya kerusakan alam dan hilangnya beberapa keguakaragaman hayati, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan banyak sekali perjuangan pelestarian alam (konservasi).
Selain itu, pemerintah juga sudah berusaha mempersembahkan pertolongan terhadap kekayaan alam Indonesia yang tertuang dalam peraturan perundangan dan surat keputusan presiden (Keppres).
Usaha Perlindungan Melalui Konservasi
Beberapa bentuk konservasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah yakni membuat Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Hutan Buru, yang tersebar di seluruh wilayah Indonsia.
Cagar alam yakni daerah suaka alam yang mempunyai tumbuhan, hewan, ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi. Di sana perkembangan flora dan binatang berlangsung secara alami. Sesuai dengan fungsinya, cagar alam sanggup dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuati, pendidikan, dan acara penunjang kebijaksanaan daya.
Di Indonesia terdapat sebanyak 237 daerah cagar alam (sebanyak 228 berupa cagar alam darat dan 9 cagar alam laut) yang tersebar di banyak sekali wilayah Indonesia. Beberapa pola cagar alam tersebut yakni sebagai diberikut.
- Cagar alam darat, antara lain: Cagar Alam Hutan Pinus Janthoi, di NAD (Aceh); Cagar Alam Dolok Sipirok, di Sumatra Utara; Cagar Alam Lembah Anai, di Sumatra Barat; Cagy Alam Bukit Bungkuk, di Riau; Cagar Alam Gunung Papandayan, di Jawa Barat; Cagar Alam Nusa Kambangan, dijawa Tengah; Cagar Alam Pulau Nusa Barang, di Jawa Timur; Cagar Alam Tambora Selatan, di Nusa Tenggara Barat; Cagar Alam Bukit Sapung Hawung, di Kalimantan Tengah; Cagar Alam Morowali, di Sulawesi Tengah; Cagar Alam Bekau Huhun, di Maluku; dan Cagar Alam Enarotali, di Papua;
- Cagar alam laut, antara lain: Cagar Alam Pulau Anak Krakatau, di Lampung; Cagar Alam Kepulauan Karimata, di Kalimantan Barat; dan Cagar Alam Kepulauan Aru Tenggara, di Maluku.
B. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yakni daerah suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keguakaragaman dan keunikan jenis satwa (hewan) yang untuk kelangsungan hidupnya sanggup dilakukan training terhadap habitatnya. Di Indonesia terdapat sebanyak 70 suaka margasatwa darat dan 7 suaka margasatwa laut. Berikut beberapa pola suaka margasatwa di Indonesia.
- Suaka margasatwa darat
Antara lain: Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di NAD (Aceh); Suaka Margasatwa Barumun, di Sumatra Utara; Suaka Margasatwa Pagai Selatan, di Sumatra Barat; Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Baling, di Riau; Suaka Margasatwa Padang Sugihan, di Sumatra Selatan; Suaka Margasatwa Muara Angke, di DKI Jakarta; Suaka Margasatwa Cikepuh, di Jawa Barat; Suaka Margasatwa\ Dataran Tinggi Yang, di Jawa Timur; Suaka Margasatwa Tambora Selatan, di Nusa Tenggara Barat; Suaka Margasatwa Larnandau, di Kalimantan Tengah; Suaka Margasatwa Buton, di Sulawesi Tenggara; Suaka Margasatwa Tanimbar, di Maluku.
- Suaka margasatwa laut
C. Taman Nasional
Taman nasional adaleah daerah pelestarian alam yang mempunyai ekosistem orisinil yang dikelola dengan sistem zonasi. Taman nasional biasa dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang kebijaksanaan daya, pariwisata, dan rekreasi alam. Di Indonesia terdapat sebanyak 50 taman nasional (42 berupa taman nasional darat dan 8 taman nasional laut). Beberapa pola taman nasional di Indonesia yakni sebagai diberikut.
- Taman nasional darat
Antara lain: Taman Nasional Gunung Leuser, di Sumatra Utara dan Aceh; Taman Nasional Kerinci Seblat, di Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, dan Bengkulu; Taman Nasional Bukit Tigapuluh, di Riau dan Jambi; Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, di Bengkulu dan Lampung; Taman Nasional Ujung Kulon, di Banten; Taman Nasional Mcm Betiri, di Jawa Timur; Taman Nasional Bali Barat, di Bali; Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur; Taman Nasional Tanjung Puting, di Kalimantan Tengah; Taman Nasional Lore Lindu, di Sulawesi Utara; Taman Nasional Manusela Wainua, di Maluku; dan Taman Nasional Lorentz, di Papua.
- Taman nasional laut
Antara lain: Taman Nasional Kepulauan Seribu, di DKI Jakarta; Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur; dan Taman Nasional Bunaken, di Sulawesi Utara.
D. Taman Wisata Alam
Taman wisata alam yakni daerah pelestarian alam. Tujuan utama dibuatnya taman wisata alam yakni untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Indonesia mempunyai 119 taman wisata alam yang terdiri atas taman wisata alam darat sebanyak 101 dan taman wisata alam bahari sebanyak 18. Berikut yakni pola taman wisata alam.
- Taman wisata alam darat
Antara lain: Taman Wisata Alam Holiday Resort, di Sumatra utara; Taman Wisata Alam Rimbo Panti, di Sumatra Barat; Taman Wisata Alam Bukit Kaba, di Bengkulu; Taman Wisata Alam Gunung Tampomas, di Jawa Barat; Taman Wisata Alam Gunung Selok, di Jawa Tengah; Taman Wisata Alam Gunung Baung, di Jawa Timur; Taman Wisata Alam Bangko-Bangko, di Nusa Tenggara Barat; Taman Wisata Alam Ruteng, di Nusa Tenggara Timur; Taman Wisata Alam Asuansang, di Kalimantan Barat; Taman Wisata Alam Danau Matano-Mahalona, di Sulawesi Selatan; Taman Wisata Alam Mangolo, di Sulawesi Tenggara; dan Taman Wisata Alam Beriat, di Papua.
- Taman wisata alam laut
Antara lain: Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak, di NAD; Taman Wisata Alam Teluk Lasoso, di Sulawesi Tenggara; dan Taman Wisata Alam Kepulauan Padaido, di Papua.
E. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya yakni daerah pelestarian alam untuk tujuan koleksi flora dan binatang yang alami atau bukan alami.
Usaha Perlindungan melalui Peraturan Perundangan
Usaha lain yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap pelestarian keguakaragaman hayati Indonesia yakni mengeluarkan peraturan perundangan. Peraturan perundangan tersebut terutama bertujuan untuk melindungi beberapa jertis binatang yang terdapat di Indonesia.
Usaha Perlindungan melalui Keppres
Bentuk pertolongan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah yakni berupa Keppres (keputusan presiden). Misalnya melalui Keppres No. 4 Tahun 1993 yang sudah tetapkan beberapa flora dan binatang orisinil Indonesi sebagai flora dan binatang nasional. Tumbuhan dan binatang tersebut yakni sebagai diberikut:
- Rafflesia arnoldii, sebagai bunga langka.
- Melati, sebagai bunga bangsa.
- Elang Jawa, sebagai satwa udara nasional.
- Komodo, sebagai satwa darat nasional.
- Ikan solera merah, sebagai satwa air nasional.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati"