Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Peradilan Sipil Dan Peradilan Militer

Pengertian Peradilan Sipil Dan Peradilan Militer



Perhatikan secara saksama dua buah gambar diberikut! Peristiwa apa yang ditunjukkan pada gambar? Berkomentar dan jelaskan perbedaan antara gambar A dengan gambr B!

Benar, kedua gambar tersebut mengatakan sebuah proses peradilan. Gambar A mengatakan sebuah peradilan militer dan gambar B mengatakan proses peradilan sipil. Peradilan sipil meliputi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata perjuangan negara. Peradilan sipil yaitu peradilan untuk memproses tindak pidana atau pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penduduk sipil. Sedangkan peradilan militer yaitu peradilan untuk memproses tindak pidana atau pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota militer termasuk memproses somasi tata perjuangan militer.



Tindak pidana yang diproses di peradilan militer inisalnya pembantaian, melaksanakan penyelundupan, dan penembakan membabibuta kepada penduduk sipil. Sedangkan somasi tata perjuangan militer mencakup somasi terhadap keputusan tata perjuangan militer yang berperihalan dengan undang-undang, penyalahgunaan wewenang jabatan (tata perjuangan militer) dalam mengambil sebuah keputusan, contohnya pemecatan tanpa dasar yang kuat.

Sebelum melanjutkan pembahasan tentang proses atau program peradilan sipil, perlu diketahui beberapa istilah berkaitan dengan cara penyelesaian kasus yang diatur dalam aturan acara.
  1. Penyelidik yaitu petugas polisi negara RI yang didiberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan.
  2. Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu kejadian yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup tidaknya dilakukan penyidikan (proses aturan selanjutnya).
  3. Penidik yaitu petugas polisi negara RI yang didiberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.
  4. Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga terperinci tindak pidana yang terjadi serta guna memilih tersangkanya. yaitu pejabat yang didiberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan keputusan pengadilan.
  5. Penuntun yaitu tindakan penuntut umum/jaksa untuk melimpahkan kasus pidana ke pengadilan dengan ajakan agar diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.
  6. Petitum yaitu ajakan penggugat (dalam aturan privat/ perdata) agar dikabulkan atau diputuskan oleh hakim.
  7. Hakim yaitu pejabat pengadilan yang didiberi wewenang untuk mengadili.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Peradilan Sipil Dan Peradilan Militer"