Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggung Jawab Sosial Pers Yang Bebas Dalam Negara Demokrasi

Tanggung Jawab Sosial Pers Yang Bebas Dalam Negara Demokrasi



Pers yang bebas dalam negara demokrasi ialah pers yang mempunyai tanggungjawaban sosial. Kebebasan pers ialah kebebasan mengemukakan pendapat secara goresan pena maupun verbal melalui media pers, ibarat surat kabar harlan, majalah, buletin, televisi, radio, atau internet. Kebebasan pers dimaksudkan untuk tegaknya keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan dengan sendirinya dibatasi dengan kebebasan orang lain. Deinikian juga dengan pers. Pers harus mempertimbangkan apakah diberita yang disebarkan menguntungkan masyarakat atau malah merugikan.



Pers yang bebas di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Belanda, dan Jerman, dituntut tanggung jawabannya sesuai dengan konstitusi undang-undang dasar atau undang-undang yang berlaku di negara itu serta falsafah hidupnya. Oleh alasannya ialah itu, pers yang bebas sesuai dengan aturan aturan (rule of law), yaitu memperhatikan norma-norma aturan dan norma-norma masyarakat. Pers yang bebas diAmerika tidak menghina agama, merusak fatwa Tuhan, atau tidak menghancurkan sopan santun istiadat masyarakat, declaration of independence atau falsafah liberalisme, tetapi memupuk dan mengembangkan, bahkan ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran atau perjuangan perusakan dan orang-orang yang tidak bertanggung jawaban. Kebebasan pers Inggris tidak akari merusak Magno Charta, Hebeas Corpus Act, Bill of Rights, dan lain-lain. Kebebasan pers Prancis tidak akan menghancurkan egalite dan fraternite, tetapi memupuknya. Kebebasan pers ialah partner yang baik dalam menegakkan rule of law.

melaluiataubersamaini deinikian, kebebasan pers dalam negara demokrasi tidak terpisahkan dengan sistem demokrasi, tetapi bersumber dan rakyat, diolah oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat sesuai dengan tanggung balasan kebebasan pers terhadap rakyat.

Kebebasan pers di Indonesia harus sanggup menjunjung prinsip norma hukum, yaitu menurut pada ketentuan undang-undang dan menaati peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dilihat dan falsafah negara Pancasila, kebebasan pers Indonesia ialah kebebasan yang bertanggung balasan terhadap nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Oleh alasannya ialah itu, pers yang menyalahguakan kebebasannya, ibarat menyiarkan diberita yang bersifat penghinaan terhadap suatu upacara keagamaan, berbagi gambar porno, dan menghasut, berarti melecehkan atau tidak mengindahkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Pers yang demikian sanggup digugat masyarakat, dan melalui mekanisme aturan sanggup dikenakan hukuman menurut ketentuan perundangan yang berlaku. melaluiataubersamaini demikian, pers Indonesia menganut sistem pers tanggung balasan sosial, yaitu apa yang didiberitakan oleh pers harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada din sendiri, orang lain,

masyarakat, pemerintah, lingkungan alam, dan kepada Tuhan. Pers Indonesia dihentikan sebebas-bebasnya, tetapi perlu diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika, keamanan, serta ketertiban umum. melaluiataubersamaini demikian, kebebasan yang disertai tanggungjawaban dan pers semata-mata ialah untuk menjainin berjalannya kehidupan negara yang demkratis, yaitu menghargai nilai-nilai moral dan etika, ketertiban umum, dan kelangsungan negara. Pemerintah tidak diperbolehkan melaksanakan pembredelan dan pencabutan atas suatu izn perjuangan pers dengan alasan membahayakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelanggaran pers harus sanggup dibuktikan secara aturan dan penyelesaian secara aturan pula. Hal ini dilakukan semoga pers benar-benar menjadi pilar bagi negara demokrasi. Pers yang meiniliki tanggungjawaban sosial akan memperkuat tegaknya negara demokrasi. Partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara sanggup dialurkan dan diaktualisasikan melalui pers yang bebas.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika

Post a Comment for "Tanggung Jawab Sosial Pers Yang Bebas Dalam Negara Demokrasi"