Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Wewenang Komnas Hak Asasi Manusia

Tugas dan Wewenang Komnas HAM


Untuk mencapal tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsinya dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, yaltu sebagai diberikut:


Fungsi pengkajian dan penelitian


  1. mengkaji dan mereview berbagal instrumen internasional hak asasi insan dengan tujuan mempersembahkan masukan-masukan terkena kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi,
  2. mengkaji dan mereview banyak sekali peraturan perundang-undangan untuk memdiberikar rekomendasi terkena pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
  3. menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian,
  4. melaksanakan studi kepustakaan, studi lapangan. dan studi banding di negara lain terkena hak asasi manusia,
  5. mengulas banyak sekali duduk kasus yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, dan melaksanakan kolaborasi pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, balk tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi penyuluhan


  1. menyebarluaskan wawasan hak asasi insan kepada masyarakat Indonesia,
  2. berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi insan melalul forum pendidikan formal dan nonformal serta berbagal kalangan lainnya, dan
  3. bekerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional maüpun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi pemantauan


  1. mengamati pelaksanaan hak asasi insan dengan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut,
  2. melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap insiden yang timbul dalam masyarakat yang menurut sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia,
  3. melakukan pemanggilan balk terhadap pihak pengadu atas korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintal dan didengar keterangannya,
  4. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan,
  5. meninjau daerah kejadian dan daerah lainnya yang dianggap perlu,
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Tugas Dan Wewenang Komnas Hak Asasi Manusia"