Pengertian Aturan Beserta Unsur, Ciri Dan Sifatnya
Pengertian Hukum Beserta Unsur, Ciri Dan Sifatnya
Istilah aturan sering dipakai dalam keseharian kita, terutama berkaitan dengan kepentingan umum. Banyak sekali rumusan atau batasan yang telali didiberikan oleh para andal terkena pengertian hukum, tetapi antara satu dengan yang lainny tidak selalu sama. Kondisi ini terjadi alasannya ialah ada beberapa faktor yang menyebabkannya, diantaranya tiga poin di bawah ini.
- Hukum mempunyai ruang lingkup/cakupan bahan yang sangat luas.
- Hukum mempunyai sifat yang abstrak.
- Perkembangannya dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.
Namun demikian, untuk megampangkan kita mempelajari hukum, maka perlu ada rumusan pengertian aturan yang akan dipakai sebagai pegangan dalam mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Memperhatikan banyak sekali rumusan pengertian aturan yang didiberikan oleh beberapa ahli, kiranya sanggup kita simpulkan pengertian aturan ialah sebagai diberikut.
Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibentuk oleh penguasa negara atau pemerintah unuk matur tingkah laris insan dalam bermasyarakat, bersigat memaksa dan mempunyai hukuman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, sanggup disimpulkan bahwa aturan mencakup beberapa unsur, ciri, dan sifat diberikut.
Unsur-Unsur Hukum
- Peraturan yang dibentuk ialah peraturan terkena tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibentuk oleh penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak aturan atau sebagai penvelenggara lainnya.
- Peraturan tersebut bersifat memaksa.
- Memiliki hukuman bagi pelanggar peraturan.
Ciri-Ciri Hukum
- Adanya perintah dan atau larangan.
- Perintah dan atau larangan itu hams dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang.
Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
- Dikatakan bersifat mengatur, alasannya ialah aturan memuat peraturan-peraturafl berupa perintah
- dan atau larangan Tang mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
- Dikatakan bersifat memaksa, alasannya ialah aturan sanggup memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar aturan akan mendapatkan hukuman tegas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Aturan Beserta Unsur, Ciri Dan Sifatnya"