Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Forum Peradilan Nasional

Fungsi Lembaga Peradilan Nasional


Penegak aturan dan keadilan sendiri sangat akrab kaitannya dengan kiprah komponen-komponen aturan yang ada di dalam suatu negara. Komponen hukum tersebut diantaranya forum peradiland engan segala abdnegara yang ada di dalamnya.

Secara mendasar, forum peradilan bertugas menyelidiki dan memutuskan setiap perkara, baik sengketa maupun pelanggaran hukum, yang diajukan ke pengadilan dengan seadila dilnya sesuai aturan yang berlaku. Oleh alasannya ialah itu, fungsi forum peradilan ialah sebagai penjamin keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.



Di negara kita, kiprah dan ftmgsi forum peradilan diputuskan dalam Undang-Undang No.35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuanm Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam klarifikasi undang-undang mi diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman diserahkan kepada tubuh atau forum peradilan. melaluiataubersamaini demikian, forum peradilan berfungsi sebagai penyelenggara peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik tndon&ia. Dimana dalam menjalankan fungsinya, forum peradilan mempunyai kiprah pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menuntaskan setiap masalah yang diajukan padanya.

Untuk menjamin forum peradilan melakukan fungsinya secara adil, dalam klarifikasi Undang-Undang No.35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga dijabarkan peraturan yang memilih hal-hal diberikut.

  1. Diwajibkan setiap investigasi dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dilakukan sekurang-sekurangnva oleh tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang memilih lain.
  2. Setiap hakim hams jujur. merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dan pengaruh, baik dan dalam maupun dan luar forum peradilan.
  3. Bagi hakim yang masih terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan tertuduh, hakim ketua, hakim anggota lainnva, jaksa, atau panitera dalam suatu masalah tertentu diwajibkan untuk mengundurkan din dan investigasi masalah tersebut.
  4. Setiap leml?aga peradilan diwajibkan menyediakan menolongan aturan bagi tersangka, semenjak seseorang dikenakan penangkapan dan atau penahanan.
  5. Diadakan kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seseorang yang ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya ialah kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkan.
  6. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya enteng.
    (a) Sederhana dan cepat mempunyai arti pelaksanaan peradilan tidak berbelit-belit yang sanggup menimbulkan prosesnya hingga bertahun-tahun.
    (b) Biaya enteng artinya biaya yang dikenakan serendah mungkin sehingga sanggup ditanggung oleh rakyat.
  8. Disamping dimungkinkan membhon investigasi pada tingkat banding dan kasasi, setiap pencari keadilan juga dimungkinkan untuk memohon peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan yang tetap.
Selain hal tersebut di atas, keberadaan forum peradilan sanggup pula mencegah praktik “hukum rimba” dan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Fungsi Forum Peradilan Nasional"