Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hikmah Aturan Waris Dalam Islam

Hikmah Hukum Waris Dalam Islam


Setiap pengamalan aturan Islam senantiasa mengandung hikmah atau manfaat untuk individu maupun masyarakat. Demikian juga pelaksanaan aturan waris, banyak mengandung hikmah dan manfaat bagi individu yang menerimanya maupun umat Islam yang lainnya. Di antara hikmah dan manfaat itu ialah persamaan hak, mempererat persaudaraan, dan menjauhkan din dan sifat keserakahan.

Persamaan Hak


Sebelum Islam diturunkan, pada masyarakat Arab, Romawi, dan Yahudi sudah terdapat aturan andal waris yang masing-masing mereka ciptakan sendiri. Semua aturan waris tersebut memandang ahwa harta warisan sepenuhnya hak pribadi. melaluiataubersamaini demikian kalau pemilik harta meninggal, sebelumnya dia berhak mempersembahkan wasiat kepada orang yang dia kehendaki, sekalipun harta tersebut seluruhnya diwasiatkan kepada orang lain yang bukan keluarganya.



Tradisi lain yang menonjol pada masyarakat jahiliyah dalam hal proteksi harta warisan, antara lain sebagai diberikut.
  1. Harta warisan spesialuntuk didiberikan kepada turunan pria yang berpengaruh berperang saja, sedangkan bawah umur dan perempuan, tidak berhak mendapat harta warisan. Demikian pula istri yang ditinggal suami tidak berhak mendapat harta warisan, bahkan istrinya boleh diwariskan kepada andal waris, termasuk kepada anaknya sendiri.
  2. Anak angkat diperlakukan sama dengan anaknya, dan berhak menjadi andal waris.
  3. Kebiasaan melaksanakan sumpah perjanjian untuk pusaka mempusakai harta warisan.
Sistem proteksi hartawarisan masyarakat jahiliyah di atas tentu saja sangat tidak adil. Dalam pada itu Islam diturunkan untuk meratakan keadilan, termasuk persoalan proteksi harta warisan. Adapun pokok-pokok proteksi har warisan berdasarkan agama Islam yaitu sebagai diberikut.
  1. Seseorang sanggup mempersembahkan hartanya kepada yang dia kehendaki berdasarkan wasiat, asal wasiat itu tidak melebihi dan sepertiga harta kekayaannya. Sementara itu, sisanya wajib dibagikan kepada andal waris.
  2. Anak pria dan wanita menjadi andal waris meskipun belum dewasa.
  3. Istri mendapat bab dan harta warisan alasannya yaitu istri sangat berjasa terhadap suami dan ikut andil dalam memperoleh harta yang diusahakan suaminya.
  4. Anak pria mendapat dua bab dan anak wanita mendapat satu bagian. Hal ini benar-benar menunjukkan keadilan aturan Islam alasannya yaitu kiprah dan tanggung tanggapan pria tidak sama dengan perempuan.
Laki-laki harus membiayai anak dan istrinya, sedangkan keperluan hidup wanita ditanggung oleh suami.

Mempererat Persaudaraan


melaluiataubersamaini meratanya proteksi harta warisan kepada andal waris sesuai dengan aturan syara, maka andal waris satu sama lain semakin mencicipi ikatan saudara senasib. Teknis proteksi harta warisan dilakukan dengan musyawarah secara kekeluargaan dan kasih akung. Hal mi demi mempererat persaudaraan.

Menjauhkan Diri dan Sifat Serakah


melaluiataubersamaini adanya sistem proteksi harta warisan yang adil berdasarkan aturan Islam, setisp andal waris harus patuh pada ketentuan tersebut. Pada sistem ini andal waris mustahil mementingkan dirinya sendiri. melaluiataubersamaini demikian hubungan waris menjauhkan din dan perilaku hidup egois, tidak serakah, dan mendidik taslim (tunduk patuh) pada ketentuan Allah. Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, termasuk mempelajari ilmu proteksi harta warisan (faraidh).

Rasulullah saw. memperingatkan kepada umat Islam agar sungguh-sungguh mempelajari faraidh.

“Belajarlah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah faraidh, karna bekerjsama saya seorang yang akan mati. dan ilmu akan terangkat, dan sanggup jadi akan ada dua orang yang berseiisih, tetapi mereka tak bertem u den gan orang yang memberikan kepada mereka hukumnya. “(HR Ahmad, Tirmizi, dan Nasai)

Sabdanya pula:

“Ilmu itu tiga, dan selain itu tiruananya cabang,yaitu: ayat yang tegas, sunnah yang sahih, dan proteksi harta warisan yang adil. “(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Orang yang mempelajari dan mengamalkan faraidh, Insya Allah akan termasuk golongan orang-orang yang memurnikan ibadah kepada-Nya.

“Maka sembahlah Allah dengan memumikan ibadahkepada-Nya, meskipun orang orang kafir tidak menyukainya. “(Qs al-Mu’min, 40:14)
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Hikmah Aturan Waris Dalam Islam"