Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Negara Dengan Warga Negara Menurut Uud 1945

Hubungan Negara melaluiataubersamaini Warga Negara


Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang yang disahkan dengan undan undang. Orang-orang bangsa lain yang menjadi masyarakat negara harus bertemi di wilayah Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.

Semua masyarakat negara memiliki kedudukan yang sama, baik dalam aturan maupun pemerintahan. i-ial mi mengatakan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Selain itu, tiruana masyarakat negara berkewajiban menjunjung aturan dan pemerintahan, tanpa kecuali. Segala peraturan aturan harus ditaati.



Hak-hak masyarakat negara

  • Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 Ayat 2)
Tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan. Tiap masyarakat negara boleh membuat pekerjaan sendiri asal sah berdasarkan hukum. Jadi, tidak tiruana masyarakat negara harus ditanggung oleh pemerintah untuk didiberi pekerjaan dan. tidak tiruana masyarakat negara harus menjadi pegawai negeri.
  • Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara (Pasal 30)
Tiap masyarakat negara memiliki hak ikut serta dalam pembelaan negara. Akan tetapi, yang memenuhi syarat. Misalnya, jikalau negara diserang musuh, masyarakat negara itu wajib ikut serta walaupun cacat.
  • Hak Mendapat pengajaran (Pasal 31)
Negara berkewajiban mencerdaskan bangsa. Jadi, tiap masyarakat negara berhak mendapat pengajaran. Pihak swastajuga boleh menyelenggarakan pendidikan lantaran itu bukan kiprah pemerintah semata-mata dan tentu saja harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan lain, baik terkena masyarakat negara maupun penduduk ialah sebagai diberikut.
  • Hak masyarakat negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara boleh mengeluarkan pikiran dengan lisan, goresan pena dan sebagainya, tetapi diatur dengan undang-undang dan dihentikan semau-maunya ibarat di negara liberal lantaran sistem pemerintahan kita menganut demokrasi Pancasila.
  • Kemerdekaan memeluk agama .cliatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Negara menjamin bahwa tiap-tiap penduduk bebas memeluk agama yang diyakinin ya. Kebebasan agama ialah salah satu hak paling asasi. Hak kebebasan beragama bukan pemdiberian negara. Kebebasan beragama pribadi bersumber pada martabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasar pada keyakinan masing-masing dan tidak sanggup dipaksakan. Pemeluk agama yang satu dihentikan mengejek agama lain. Sebagai satu bangsa, antarmasyarakat negara harus hidup rukun walaupun berlainan agama, dan dihentikan bermusuhan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Hubungan Negara Dengan Warga Negara Menurut Uud 1945"