Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Uang Kartal Menurut Negara Yang Mengeluarkan

Jenis-Jenis Uang


Uang yang beredar dalam masyarakat sanggup dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (common money).

Uang Kartal (Common,, Money)

Uang kartal ialah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dan uang logam dan uang kertas. Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.


  • Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang

negara dan uang bank. Uang negara ialah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dan kertas yang mempunyai ciri-ciri:
  1. dikeluarkan oleh pemerintah,
  2. dijamin dengan undang-undang,
  3. bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, dan
  4. ditanhadirani oleh menteri keuangan.
Uang bank ialah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas.

Ciri-cirinya sebagai diberikut.
  1. Dikeluarkan oleh bank sentral.
  2. Dijamin dengan emas atau valuta abnormal yang disimpan di bank sentral.
  3. Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan.
  4. Terdiri dan satuan uang yang nilai nominalnya besar.
  5. Ditanhadirani oleh gubernur bank sentral.
Di Indonesia pada ketika mi sudah tidak dijumpai lagi uang pemerintah alasannya ialah uang yang beredar pada ketika mi dikeluarkan oleh Bank Indonesia semenjak berlakunya Undang-Undang No. 13/1968.
  • Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
  • Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dan logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan sanggup dibentuk dan emas, perak atau materi logam lainnya, dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.

Uang logam mempunyai tiga macam nilai.

  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai materi untuk membuat mata uang, contohnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk materi uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah digunakan sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai materi uang antara lain:
    (a) tahan usang dan tidak simpel rusak,
    (b) digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat,
    (c) nilainva tinggi dan jumlahnya terbatas, serta
    (d) nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil.

    Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada ketika ini sudah tidak digunakan lagi sebagai materi uang alasannya ialah beberapa alasan, yaitu
    (a) Jumlahnva sangat langka sehingga sulk didapatkan apabila diharapkan dalam jumlah yang besar.
    (b) Kadar emas di setiap kawasan tidak sama-beda mengakibatkan persediaan emas tidak sama.
    (c) Nilainva tidak sanggup diukur dengan sempurna secara kuantitas alasannya ialah selalu berubah-ubah tergantung persediaan.
    (d) Semakin modern peradaban dan kebudayaan, emas banyak digunakan untuk perhiasan, dikhawatirkan akan hilang dan peredaran alasannya ialah dilebur orang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang rercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah 100 (RplOO), dan 500 rupiah.
  3. Nilai tukar ialah sejumlah uang yang sanggup ditukarkan dengan sejumlah barang.
  • Uang Kertas
Uang kertas ialah uang yang terbuat dan kertas dengan gambar dan cap tertentu dan ialah alat pembayaran yang sah. Menurut klarifikasi Undang-Undang No. 23 tahun 1999 ihwal Bank Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas ialah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dan materi kertas atau materi lainnya.

Uang kertas mempunyai nilai alasannya ialah nominalnya. Oleh kirena itu. uang kertas mempunyai dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) ma.am ang kertas, yaitu sebagai diberikut.
  1. Uang kertas negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditanhadirani oldi menteri keuangan.
  2. Uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sirkulasi. ialah tagihan tak berbunga kepada bank sirkulasi dan mempunyai nomor seri Di Indonesia yang menanhadirani uang kertas bank ialah Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Saat ini uang kertas negara sudah tidak diedarkan Lagi schab uang yang beredar pada ketika ini ialah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Beberapa laba penerapan alat tukar (uang) dan kertas di antaranya:
  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
  2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongi.os pembuatan uang logam.
  3. Dapat memenuhi keperluan yang besar, peredaran uanE kcrtas bersifat lentur sehingga simpel diubahsuaikan dengan kebutuhan akan uang.
  4. Mempergampang pengiriman uang dalam jumlah besar.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Jenis Uang Kartal Menurut Negara Yang Mengeluarkan"