Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepala Tempat Dan Wakil Kepala Tempat Dalam Susunan Pemerintah Daerah

Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah


Setiap kawasan dipimpin oleh seorang kepala kawasan sebagai kepala direktur yang dimenolong oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala kawasan provinsi disebut gubernur alasannya jabatannya juga sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan kiprah dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung tanggapan kepada DPRD provinsi. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah dan hertanggung tanggapan kepada presiden.

Kepala kawasan kabupaten disebut bupati. Kepala kawasan kota disebut wali kota. Dalam menjalankan kiprah dan kewenangan selaku kepala daerah, bupati/wali kota bertanggung tanggapan kepada DPRD kabupaten/kota. Persyaratan untuk sanggup diputuskan menjadi kepala kawasan yaitu masyarakat negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai diberikut. 


  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik 1iidonesia dan pemerintah yang sah.
  3. Tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah menengah atas dan/atau sederajat.
  5. Berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  8. Tidak pernah dieksekusi penjara karna melaksanakan tindak pidana.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan negeri.
  10. Mengenal wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
  11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi kepala daerah.
Pengisian jabatan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan. Calon kepala kawasan dan calon wakil kepala kawasan diputuskan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 34 UU No. 22 Tahun 1999. Selanjutnya, proses pemilihan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 34 — 40 UU No. 22 Tahun 1999. Nama-nama calon gubemur dan calon wakil gubemur yang sudah diputuskan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan presiden. Nama-nama calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan dipilih oleh DPRD diputuskan dengan keputusan pimpinan DPRD.

Pemilihan calon kepala kawasan dan calon wakil kepala kawasan dilaksanakan dalam Rapat Paripuma DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga darijumlah anggota DPRD. Setiap anggota DPRD sanggup mempersembahkan bunyi kepada satu pasang calon kepala kawasan dan calon wakil kepala kawasan dan pasangan calon yang sudah diputuskan oleh pimpinan DPRD. Pemilihan kepala kawasan dan wakil kepa]a kawasan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia,jujur, dan adil.

Pasangan calon kepala kawasan dan calon wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi terbanyak pada pemilihan diputuskan sebagai kepala kawasan dan wakil kepala kawasan oleh DPRD dan disahkan oleh presiden.

Kepala kawasan memiliki kewajiban menyerupai yang diatur dalam Pasal 43 UU No. 22 Tahun 1999, yaitu
  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indones ia sebagaimana impian Prokiamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
  2. memegang teguh Pancasila dan UUD 1945;
  3. menghormati kedaulatan rakyat;
  4. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  5. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
  6. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  7. mengajukan rancangan peraturan kawasan dan menetapkannya sebagai peraturan kawasan bersama dengan DPRD.
Kepala kawasan memimpin penyeknggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang diputuskan bersama DPRD. Dalam menjalankan kiprah dan kewajibannya, kepala kawasan bertanggung tanggapan kepada DPRD. Kepala kawasan wajib memberikan laporan atau penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada presiden melalui Menteri Dalath Negeri dengan tembusan kepada gubemur bagi kepala kawasan kabupaten dan kepala kawasan kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Kepala kawasan wajib memberikan pertanggungjawabanan kepada DPRD pada setiap simpulan tahun anggaran.

Selain kepala daerah, wakil kepala kawasan memiliki kiprah yang diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 1999, yaitu
  1. memmenolong kepala kawasan dalam melaksanakan kewajibannya;
  2. mengkoordinasikan aktivitas instansi pemerintahan di daerah;
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang didiberikan oleh kepala daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kepala Tempat Dan Wakil Kepala Tempat Dalam Susunan Pemerintah Daerah"