Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepedulian Ketentuan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Uud 1945 Dan Peraturan Lainnya

Kepedulian Ketentuan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dan Peraturan Lainnya

Peduli berarti menghargai, menghormati, memperhatikan, mengindahkan atau menghiraukan.

Pengertian


Kepedulian terhadap ketentuan hak dan kewajiban berarti perilaku rnau dan bersedia menghormati, memperhatikan, rnengindahkan serta menghiraukan hak dan kewajiban masyarakat negara berdasarkan UIJD 45 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


  • Landasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN 1999
  • UUD 1945

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur hak dan kewajiban masyarakat negera Republik Indonesia. Hak dan kewajiban itu mencakup bidang-bidang diberikut.
  1. Bidang politik, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 280 ayat (3), dan pasal 28E ayat (3).
  2. Bidang ekonomi, tercantum dalam Pembukaan UIJD 1945 alinea keernpat, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 280 ayat (2), pasal 28H ayat (4), pasat 33, dan pasal 34.
  3.  Bidang sosial budaya, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C, pasal 28E ayat (1) dan (2), pasal 28F, pasal 28H ayat (1) dan (3), pasal 31, dan pasal 32.
  4. Bidang pertahanan dan keamanan, tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1), (2) dan (5)
  • GBHN 1999
Dalam GBHN 1999 kita sanggup menemukan kepedulian terhadap hak asasi manusia. Kepedulian mi antara lain kita temukan dalam kondisi umum, misi dan arah kebijakan dalam bIdang hukum. Misalnya dalam arah kebijakan bidang aturan dikatakan sebagal diberikut.

Meningkatkan pemehaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi insan dalam seluruh aspek kehidupan.

Makna Sikap Kepedulian Terhadap Hak dan Kewajiban


Sikap kepedulian terhadap hak dan kewajiban masyarakat negara ini sangat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Hal ini sangat perlu kita perhatikan dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah, di sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.

melaluiataubersamaini menyebarkan perilaku kepeduhan akan tercipta suasana yang sangat sangat senang dalam pergaulan sehari-hari. Suasana ini tidak spesialuntuk dirasakan bagi diri sendiri, tetapi juga dirasakan oleh orang lain.

melaluiataubersamaini adanya perilaku kepedulian terhadap hak dan kewajiban akan timbul hal-hal ibarat diberikut.
  1. Rasa saling memahami akan hak dan kewajiban masing-masing individu.
  2. Keinginan untuk tidak selalu ikut campur urusan orang lain tanpa adanya usul dan orang yang bersangkutan.
  3. Saling menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  4. Tidak akan teijadi perampasan hak orang lain.
  5. Rasa saling mempercayai antarindividu.
  6. Suasana yang tenteram kondusif dan hening dalam lingkungan kita baik dalam lingkup yang kecil atau dalam lingkup yang lebih besar.
Kepedulian terhadap hak dan kewajiban masyarakat negara harus selalu kita kembangkan dengan sebaik-baiknya. Apabila kita gagal dalam menyebarkan kepedulian terhadap hak dan kewajiban masyarakat negara maka yang akan timbul dalam masyarakat yakni sebagai diberikut.
  1. Sikap tidak memahami dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  2. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak dan kewajiban orang lain.
  3. Rasa tidak senang, permusuhan dan Seb againya.
  4. Dalam kehidupan di sekeliling kita, baik dalam skala yang kecil maupun skala yang besar tidak akan terasa kedamaian dan ketenteraman.
  5. Pembangunan terhambat.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Kepedulian Ketentuan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Uud 1945 Dan Peraturan Lainnya"