Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keyakinan Sifat Ketauladanan Pada Diri Pemimpin

Keyakinan Sifat Ketauladanan Pada Diri Pemimpin



Pemerintahan yang membersihkan, kuat, dan berwibawa ialah suatu keinginan seluruh masyarakat Indonesia. Peinerintah yang membersihkan, kuat, dan berwibawa yaitu suatu kondisi pemerintahan yang melaksanakan asas-asas sopan santun dan akal pekerti kemanusiaan yang luhur menyerupai yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tumbangnya pemerintahan Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998 ialah bukti konkret yang masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahari yang tidak membersihkan dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan menerima pemberian dan kepercayaan rakyat. Berdasarkan pengalaman jelek masa pemerinahan Orde Baru tersebut, maka bangsa Indonesia menetapkan suatu undang-undang penyelenggaraan negara yang bebas dan konupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN).



Untuk menjadi insan yang tulus danjujur kita sudah mempunyai UU No. 28 tahun I999 wacana penyelenggaraan negara yang membersihkan dan hebas dan korupsi. kolusi, dan nepotisme. Yang dimaksud penyeleriggara negara adalah.

  • Pejabat negara pada forum tertinggi negara
  • Pejabat negara pada forum tinggi negala
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangu ndangan yang berlaku.
Setiap penyelenggara negara harus mematuhi asas aturan yaitu:
  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentinganumum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas.
Setiap penyelenggara negara mempunyai hak untuk:
  • Menenima penghasilan, tuntidakboleh, dan kemudahan lainnnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menggunakan hak tanggapan terhadap setiap teguran, tindakan dan atasannya, bahaya hukuman, dan Koreksi masyarakat.
  • Menyampaikan pendapat di muka umum secará bertanggung tanggapan sesuai dengan wewen.angnya.
  • Mendapat hak-hak lain sesuai dengan keterituan perundang-undangan yang berlaku.
  •  Sedangkan kwajiban penyelenggara negara adalah.
  1. Mengucapkan sumpah ataujanji sesuai dengan agamanya sehelum memangku jabatannya.
  2. Bersedia diperiksà kekayaannya sebelum. selama, dan setelah menjabat.
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  4. Tidak melaksanakan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.
  5. Melaksanakan kiprah tañpa membeda-bedakansuku, agama, ras. dan golongan.
  6. Melaksanakan kiprah dengan rasa penuh tanggungjawaban dan tidak melaksanakan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi. keluarga. kroni, maiipun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang berperihalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam kasus korupsi. kolusi. dan nepotisme serta dalam kasus Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agar penyelenggara negara sanggup rnelaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan tidak melaksanakan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebab itu dibutuhkan kiprah serta masyarakat untuk selalu mengawasi. Menurut UU No. 28 tahun 999 bahwa masyarakat m.empunyai kiprah sebagai diberikut.
  • Peran serta masyarakat dalarn penyelenggaraan negara ialah hak dan tanggungjawaban masyarakat untuk ikut mewujudkanpenyelenggaraafl negara yang membersihkan.
  • Huhungan antara penyeenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan’ berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan ngara.
  • Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk.
    1) Hak mencari, mernperoleh, dan mempersembahkan’informasi wacana penyelenggaraan negara.
    2) Hak untuk memperoleh pelayanan yang samadan adil daii penvelenggarguagara.
    3) Hak memberikan masukan dan pendapat secara bertanggung tanggapan terhadap kebijakan penyelenggara negara.
    4) Hak rnemperoleh proteksi aturan dalam hal:
    • melaksanakan haknya
    • dirninta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikar, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,.

Tiga Perbedaan Tugas Pokok Birokrasi


Dalam pemerintahan kita mengenal adanya birokrasi. yang dimaksud birokrasi yaitu keseluruhan unit dan contoh organisasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas negaradalarn banyak sekali unit organisasi pemerintahan di bawah departemen dan lembaga-lembaga nondepartemen, haik di sentra maupun di daerah, menyerupai ditingkat propinsi, kabupaten, kecamatan maupun desa atau kelurahan. Berdasarkan perbedaan kiprah pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi birokrasi sanggup dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai diberikut.
  1. Unit pemerintahan umum, yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan kiprah pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dan tingkat sentra hingga daerah. yaitu propinsi, kabupaten. kecamatan dan desa. Tugas-tugas tersebut lebih bersifat mengatur .
  2. Unit Pembangiman, yaitu organisasi pemeiintahan yang menjalankan salah sam sektoryang khusus untuk mencapai tujuan pembangunan. menyerupai pertanian, kesehatan. pendidikan, dan industn. Fungsi pokoknya yaitu develoj,nientfiinction.
  3. Unit pelayanan, yaitu unit organisasi pemerintahan yang pada hakikatnya ialah penggalan atau berafiliasi dengan masyarakat. Fungsi utamanya yaitu servis (pelayanan) eksklusif kepada masyarakat.

Post a Comment for "Keyakinan Sifat Ketauladanan Pada Diri Pemimpin"