Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Hak Dan Kewajiban Asasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Hak Dan Kewajiban Asasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai serangkaian hak dan kewajiban yang sama. Jaminan dan pemberian hak-hak asasi insan itu akrab hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat negara.

Hak-hak asasi manusia, terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), dan hak mempunyai sesuatu. Hak-hak mi h’rkembang berdasarkan tingkat kemajuan kebudayaan sehingga meliputi banyak sekali bidang. Adapun tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia, di antaranya sebagai diberikut.


  • Magna Charta tahun 1215 menetapkan, antara lain
  1. seseorang dihentikan dipenjarakan (dihukum) dengan tiada vonis yang sah berdasarkan hukum;
  2. suatu pajak (cukai) dihentikan dinaikkan dengan tanpa persetujuan sebuah dewan yang di dalamnya duduk kaum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
  • Petition of Rights tahun 1628, mefupakan suatu dokumen yang lahir alasannya yaitu tuntutan rakyat yang duduk di House of commons kepada Raja Charles III.
  • Bill of Rights tahun 1689, ialah undang-undang yang diterima Parlemen Inggris sehabis mengadakan revolusi tidak berdarah terhadap Raja James II.
  • Revolusi Amerika tahun 1776 mencakup, antara lain tuntutan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
  • Revolusi Perancis tahun 1789 mencakup, antara lain bahwa insan dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama.
  • The Four Freedoms tahun 1941, yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt (Amerika Serikat) mencakup, antara lain
  1. freedom of speech and expression (bebas berbicara dan menyatakan pendapat);
  2. freedom of worship (bebas diberibadat);
  3. freedom from want (bebas dan kemelaratan);
  4. freedom from fear (bebas dan rasa takut).
  • Universal Declaration of Hunan Rights (Pemyataan Umum Hak-hak Asasi Manusia Sedunia), pada tahun 1948 oleh PBB mencakup, antara lain hak kebebasan politik, hak sosial, hak diberistirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan din sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan.
Hak-hak tersebut perlu ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bernegara alasannya yaitu tegak dan runtuhnya hak asasi mi tiruana berawal dan si pembawa hak.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Makna Hak Dan Kewajiban Asasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari"