Pengertian Perjanjian Internasional Berdasarkan Para Ahli
Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang ialah kekerabatan antarnegara intinya ialah “hubungan hukum”. ini berarti kekerabatan internasional sudah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek aturan (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan kekerabatan defacto tetap (konsuler) hingga pada karenanya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Seperti halnya pengertian hukum, politik, dan ilmu-ilmu sosial lainnya, pengertian perjanjian internasional pun sangat bragam. Berikut mi beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
- Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional ialah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk membuat akibat-akibat aturan tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antarnegara yang menjadikan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antara subjek-subjek aturan internasional yang menjadikan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional. Perjanjian internasional sanggup berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek aturan dalam hal mi selain lembaga-lembaga internasional, juga Negara-negara.
- Konferensi Wina tahun 1969
Peijanjian internasional ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat aturan tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek aturan internasional.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Pengertian Perjanjian Internasional Berdasarkan Para Ahli"