Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Nyata Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Sikap Positif Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat


Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.” Hal mi mengandung maksud bahwa apabila kita ingin mewujudkan kedaulatan rakyat harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu masukana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat ialah melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menentukan presiden dan wakil presiden. Pemilu diselenggarakan secara lebih berkarakter dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.



Sikap nyata terhadap perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain
  1. mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawaban;
  3. berperan serta dalam menentukan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;
  4. berperan serta menentukan calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
  5. tidak mengganggu jalannya pemilihan umum;
  6. berperan serta dalam penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. ikut memberikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan negara menyerupai yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, bangsa Indonesia melakukan pembangunan nasional yang diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu pemerintah Republik Indonesia. Menurut UU No. 22 Tahun 1999, pemerintah dibedakan sebagai diberikut.
  1. Pemerintah sentra ialah perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri atas presiden, wakil presiden, beserta para menteri.
  2. Pemerintah tempat ialah kepala tempat beserta perangkat tempat otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah.
  3. Pemerintah desa ialah kepala desa atau disebut dengan nama lain dan perangkat desa, serta tubuh perwakilan desa.
Salah satu asas negara demokrasi ialah adanya partisipasi dan sumbangan rakyat terhadap pemerintah. Oleh alasannya itu, kita sebagai masyarakat negara yang baik wajib tunduk dan patuh terhadap pemerintah yang sah. Pemerintah ialah mulai dan tingkat rukun tetangga (RT), rukun masyarakat (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi hingga dengan pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah dengan segala peraturannya memiliki maksud supaya kehidupan masyarakatnya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya kiprah pemerintah tergantung partisipasi dan sumbangan rakyat terhadap pemerintah. Kita harus mau berperan serta dalam acara pemerintahan di lingkungannya sesuai dengan kiprah dan tanggung balasan masing-masing.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Sikap Nyata Terhadap Perwujudan Kedaulatan Rakyat"