Undang-Undang Yang Mengatur Perihal Pengedilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pengedilan Hak Asasi Manusia
Di dalam Pasal 10 UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ditetapkan, “Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini, aturan program atas kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan menurut ketentuan aturan program pidana.”
Adapun yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain sebagai diberikut.
Penangkapan
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melaksanakan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melaksanakan pelanggaran HAM yang berat menurut bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan paling usang satu hari.
Penahanan
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melaksanakan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hakim pengadilan HAM berwenang melaksanakan penahanan untuk kepentingan investigasi di sidang pengadilan. Alasan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yaitu khawatir tersangka melarikan din, merusak, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi pelanggaran HAM yang berat. Penahanan untuk kepentingan penyidikan paling usang 90 hari.
Penyelidikan
Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh komisi nasional hak asasi insan (Komnas HAM). Komnas HAM dalam melaksanakan penyelidikan sanggup membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
Penyidikan
Penyidikan kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Jaksa agung sanggup mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung semenjak tanggal penyelidikan diterima dan ditetapkan lengkap oleh penyidik.
Penuntutan
Penuntutan kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Jaksa agung sanggup mengangkat penuntut umurn Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 7O atas hari terhitung seak tanggaUiasiX en’thkan thtenma.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Perkara pelanggaran hak asasi insan yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM. Pemeriksaan kasus pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua MahkamahAgung Jumlah hakim Ad Hoc sekurangk urangnya dua belas orang.
Acara Pemerjksaan
Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM dalam waktu paling usang 180 han terhitung semenjak kasus dilimpahkan ke pengadilan HAM. Sekiranya tertuduh atau terdakwa tidak mendapatkan putusan hakim, ia sanggup mengajukan undangan banding kepada hakim pengadilan tertinggi. Perkara mi diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 han terhitung semenjak kasus dilimpahkan ke pengadilan tinggi.
Sekiranya tertuduh atau terdakwa tidak mendapatkan lagi putusan hakim pengadilan tinggi, ia sanggup mengajukan undangan kasasi kepada Mahkamah Agung. Perkara mi dipeniksa dan diputus dalam waktu 90 han terhitung semenjak kasus dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung harus diterima alasannya ialah putusan yang tertinggi. Permohonan banding dan kasasj, baik yang diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum ialah upaya hukum.
Perlindungan Korban dan Saksi
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat berhak atas sumbangan fisik dan mental dan ancaman, gangguan, teror. dan kekerasan dan pihak mana pun. Perlindungan korban dan saksi mi dilaksanakan oleh pegawanegeri penegak aturan dan pegawanegeri keamanan secara cuma-cuma.
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
Setiap korban pelanggaran hak asasi manusiayang berat dan jago warisnya sanggup memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan pengadilan HAM.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana, antara lain ebagai diberikut.
- Pidana mati atau pidalla seumur hidup atau pidana penjara paling usang 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
- Pidana penjara paling usang 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
- Pidana penjara paling usang 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Undang-Undang Yang Mengatur Perihal Pengedilan Hak Asasi Manusia"