Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Aturan Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia

Upaya Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia



Orang dijatuhi eksekusi (pidana) penjara beberapa tahun, artinya orang itu dimasukkan ke dalam penjara selama eksekusi (pidana) yang ditentukan baginya. Orang dijatuhi eksekusi (pidana) seumur hidup, artinya orang itu dimasukkan ke dalam penjara selama seumur hidupnya. Orang dijatuhi eksekusi (pidana) mati, artinya orang itu ditembak hingga mati. Penjara kini mi berjulukan forum pemasyarakatan. Orang yang sudah dijatuhi atau menjalani eksekusi (pidana) disebut terpidana atau narapidana.

Selain itu, hakim sanggup pula menjatuhkan eksekusi (pidana) denda terhadap orang yang sudah terbukti bersalah melaksanakan pelanggaran, menyerupai melanggar peraturan kemudian lintas, tidak punya kartu tanda penduduk, memmembuang sampah di jalanan. Hukuman (pidana) denda, artinya diwajibkan membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada negara.


Orang yang dijatuhi eksekusi (pidana) oleh hakim pengadilan negeri boleh mendapatkan atau tidak mendapatkan eksekusi (pidana) tersebut. Kalau orang itu mendapatkan maka eksekusi (pidana) tersebut harus dijalaninya. contohnya dijatuhi eksekusi (pidana) penjara dua tahun maka orang itu harus masuk penjara dua tahun. Kalau orang itu tidak mendapatkan eksekusi (pidana) maka dia sanggup mengajukan ajakan banding kepada hakim pengadilan tinggi. Apabila orang itu juga tidak mendapatkan eksekusi (pidana) dan hakim pengadilan tinggi maka dia sanggup mengajukan ajakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung harus diterima alasannya yakni ialah putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Upaya Aturan Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia"