Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Riba Dan Perbankan Dalam Islam

Definisi Riba Dan Perbankan Dalam Islam


Islam mengajarkan umatnya untuk saling menolong. Salah satu di antaranya ialah dalam bentuk peminjaman uang. Namun, pemdiberian menolongan itu tidakbolehlah hingga merugikan atau menyengsarakan orang lain.

Riba

Secara bahasa, nba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Menurut istilah syariat, riba ialah kelebihan atau aksesori dalam pengembalian sesuatu yang dipinjarnkan atau dipertukarkan. Riba sanggup terjadi pada pinjaman piutang, pinjaman, gadai atau rahnu, dan sewa menyewa. misalnya, Amir meminjam uang sebesar RplO.000,00 pada hari Senin. Disepakati dalam setiap satu hari Amir harus mengembalikan dengan aksesori 2%. Jadi, hari diberikutnya Amir harus mengembalikan pinjamannya menjadi Rp 10.200,00. Kelebihan atau aksesori ini disebut riba.



Riba terbagi menjadi empat macam, yaitu riba fadli, riba qardi, riba yadi, dan riba nas’i.

1. Ribafadli ialah menukarkan suatu barang dengan barang lain yang homogen dan sama mutunya, tetapi tidak sama dalam berat atau volumenya.
2. Riba qardi ialah pinjam-meminjam barang dengan syarat hams memdiberi kelebihan dikala mengembalikan.
3. Riba yadi ialah adanya aksesori sehabis pindah dan tangan, baik sebelum atau sehabis adanya perjanjian.
4. Riba nas ‘i ialah aksesori penyerahan terakhir dan bertambah lagi mabadunga terjadi keterlambatan penyerahan.

Dalam jual beli terdapat tambahan, tetapi aksesori itu disebut untung atau keuntungan lantaran saling rela sebagaimana firman Allah swt diberikut.

Yang artinya: “... Dan Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ria....” (Q.S. Al Baqarah:275)

Pada ayat lain, Allah pertanda dalam firman-Nya yang berbunyi sebagai diberikut.

Yang artinya: “Allah memusnahkan riba, dan menyuburkan sedekah..." (Q.S. Al Baqarah:276)

Pada masa jahiliyah penarikan utang dilakukan di waktu yang terakhir dengan maksud semoga sanggup menarikdanunik aksesori (bunga) lebih banyak. Jika tertunda pembayarannya, dikenai lagi tambahan, begitu terus hingga berlipat ganda. Riba yang diharamkan ialah nba nas ‘i alasannya ialah nba mi tidak mengenal keterlambatan dan membenlakukan system yang berlipat ganda. Firman Allah menyampaikan sebagai diberikut.

Artinya: “Wahai orang yang diberiman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jikalau engkau orang-orang yang diberiman. Jika engkau tidak meninggalkan riba, ketahuilah Allah dan rasul-Nya akan memerangi engkau, tetapi jikalau engkau tobat (berhenti), maka bagimu ialah hartamu, tidaklah engkau berlaku aniaya dan tidak bakal dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278 - 279)

Islam mengharamkan nba lantaran nba akan memeras hidup insan yang memenlukan pertolongan, menyebabkan kesentidakboleh sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta sanggup mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela memmenolong sesama.

Perbankan

Perbankan sudah dikenal semenjak zaman Mesir Kuno, Yunani, dan Romawi. Pada masa sekarang, dunia perbankan sangat pesat. Bank ialah tubuh perjuangan untuk meminjam dan menitipkan barang atau uang yang disebut deposito. Barang atau uang yang disimpn dTthij,kaT ariipergunakan untuk perjuangan yang lebih besar, bahkan diutangkan untuk menambah modal perjuangan yang sudah berproduksi. Tambahan modal perjuangan akan mempenluas jangkauan pasar sehingga akan menambah keuntungan bagi suatu pemsahaan.

Para hebat berkesimpulan bahwa problem bank ada dua macam.

  • Utang bank yang bersifat konsummtif tidak diperkenankan lantaran akan menyebabkan penderitaan pada waktu ngembaliannya.
  • Utang bank yang bersifat produktif diperkenankan dengan pertimbangan sanggup meningkatkan produktivitas dan menhadirkan keuntungan pada waktu pengembaliannya.

Bank ialah tubuh perjuangan yang dilindungi aturan sehingga negara berusaha untuk mengendalikan tingi-rendahrrya suku bunga. Pada tanggal 25 Agustus 1990, Munas IV MUI memurk3n untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 1 November 1991. Bank Islam diubah menjadi BMI (Rank Muamalat Indonesia). Bank Islam ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Tata cara beroperasinya bank temebut mengacu kepada ketentuan-ketentuanAl Alquran dan hadis.

Prinsip-prinsip operasonaI BMI ada tiga macam, yaitu sebagai diberikut.
  1. Sistem bagi hasil ialah pmbagian hasil perjuangan antara penyandang dan pengelola dana dalam suatu perjuangan vgua sudah diputuskan melalui perjanjian.
  2. Margin perjuangan atau sistemjual-beli. Bank mengangkat nasabah sebagai biro bank dan biro tersebut akan md.akukan pembelian barang. Agen bank itu eksklusif sanggup menjual kepada nasabahnva.
  3. Sistem free (jasa :riti seluruh layanan non-pembiayaan dan BMI. misal bentuk produk berdasaLmn prinsip mi ialah bank garansi, kliring, inkaso, dan jasa transfer.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Definisi Riba Dan Perbankan Dalam Islam"