Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia
Undang-undang dasar ialah aturan dasar yang tertulis. Selain itu ada pula aturan dasar yang tidak tertulis yang sering pula disebut. konvensi. Artinya, kebiasaan politik dalam ketatguagaraan yang tidak tertulis, dapun pelaksanaannya sanggup diterima dan dibenarkan oleh rakyat, menyerupai pidato presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Pada periode tahun 1999/2002 terjadi perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI melalui Sidang Tahunan MPR RI pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002). Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (empat alenia) dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (37 pasal). Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 ialah undang-undang dasar yang singkat spesialuntuk terdiri dan 37 pasal.
Jika dibandingkan dengan konstitusi RIS yang terdiri dan 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dan 140 pasal serta undang-undang dasar negara lain menyerupai Undang-Undang Dasar negara Philipina, maka ULTD 1945 ialah singkat. Namun Undang-Undang Dasar 1945 dengan simpel sanggup menyesuaikan din dengan perkembangan zaman.
- Pokok pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai diberikut.
- Paham negara persatuan.
- Negara rnewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara berdasar kedaulatan rakyat, musyawarah, dan perwakilan.
- Negara menurut Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai diberikut.
- Negara kesatuan berbentuk Republik Pasal 1 Ayat I Undang-Undang Dasar 1945.
- Hak asasi insan menurut Pancasila, Pasal 27 Ayat I Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28A hingga dengan 28J.
- Sistem politik menurut Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Sistem pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
- Sistem sosial budaya berdasar Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945.
- Sistem ekonomi menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Pokok pikiran dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila ialah sebagai diberikut.
- Negara aturan (rechsstaat)
- Negara menurut Undang-Undang Dasar yang tertulis
- Supremasi MPR
- Mandataris bertanggung balasan kepada MPR
- Kabinet presidensial
- Pengawasan DPR
- Peradilan yang bebas
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Konstitusi Negara Indonesia"