Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Dan Hukum Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Menuntaskan Masalah

Melaksanakan Prinsip-Prinsip dan Aturan Musyawarah untuk Mencapai Mufakat dalam Menyelesaikan Masalah


Di dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat guna menuntaskan duduk masalah keluarga, sekolah, maupun masyarakat, kita harus berpedoman prinsip-prinsip dan hukum musyawarah untuk mencapai mufakat, antara lain sebagai diberikut.
  • Musyawarah dilandasi nalar sehat dan hati nurani yang luhur.



Akal sehat artinya pikiran jemih yang sesuai dengan hati nurani yang luhur. Pelaksanaan musyawarah yang dilandasi nalar sehat bertujuan semoga musyawarah tidak dilakukan sekehendak hati demi laba din sendiri atau golongan, sehingga hasil musyawarah akan berkarakter tinggi. Hati nurani yang luhur berarti jiwa/budi yang luhur yang sesuai dengan susila yang baik. Pelaksanaan musyaw arah yang dilandasi hati nurani yang luhur dalãm hasil musyawarah sanggup dipertanggungjawabankan secara susila kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  • Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong.
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
  • Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawaban.
  • Keputusan yang diambil sanggup dipertanggungjawabankan secara susila kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat sanggup terhambat atau sukar dilakukan bila:
  1. peserta musyawarah spesialuntuk mementingkan din sendiri atau golongannya;
  2. peserta musyawarah tidak memakai nalar sehat dan hati nurani yang luhur;
  3. peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik;
  4. peserta musyawarah memaksakan kehendaknya;
  5. peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Melaksanakan Prinsip-Prinsip Dan Hukum Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Menuntaskan Masalah"