Arah Pandang Wawasan Nusantara
A. Arah Pandang
melaluiataubersamaini latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara mencakup arah pandang ke dalam dan ke luar.
B. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah mau pun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
C. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial, serta kolaborasi dan perilaku saling hormat menghormati.
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam tiruana aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
D. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia yaitu fatwa yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat biar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan harapan dan tujuan nasional. melaluiataubersamaini demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional sanggup dilihat dari stratifikasinya sebagai diberikut:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landas konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan seni administrasi nasional atau sebagai akal dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan.
Paradigma di atas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Paradigma nasional ini secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramidal dan secara trumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, bethangsa, dan bernegara. Hierarki paradigma nasional sanggup digambarkan ibarat di halaman (91).
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam memilih segala kebijaksanaan, keputus-an, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat sentra dan kawasan maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, akui, dan dipenuhi, selama tidak berperihalan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut yaitu pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Arah Pandang Wawasan Nusantara"