Arti Dan Makna Harga Diri Berdasarkan Konstitusi Ris Dan Uuds 1950
Arti Dan Makna Harga Diri Menurut Konstitusi RIS Dan UUDS 1950
Untuk megampangkan pembicaraan kita, harga diri di sini dimaksudkan sama dengan hak asasi manusia. Hak asasi insan pada hakikatnya yaitu perwujudan dari harga din manusia.
Konstitusi RIS atau UUDS 1950 mengatur hak asasi insan hampir sama, bahkan bias dikatakan sama. Kedua konstitusi tersebut memasukkannya dalam suatu cuilan tersendiri, yakni dalam Bagian V dan VI yang judulnya sama. Bagian V memuat ihwal Hak-Hak dan Kebebasan-Kebebasan DasarManusia dan Bagian VI ihwal Asas-Asas Dasar. Perbedaannya, Bagian V Konstitusi RIS mencakup Pasal 7- 33 dan Bagian VI mencakup Pasal 34 - 41, sedangkan Bagian V UUDS 1950 mencakup Pasal 7-34 dan Bagian VI mencakup Pasal 35-43. Ketentuan-ketentuan penting terkena harga diri/hak asasi yang dimuat dalam kedua konstitusi itu antara lain sebagai diberikut.
- Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang diakui sebagai insan langsung terhadap undang-undang. ini berarti bahwa tiruana orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukurn, yaitu sebagai insan pnbadi yang mempunyai dan mendukung hak (recht subject). Selanjutnya, dalam Ayat (2) dipertegas lagi bahwa sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan derma yang sama oleh undang-undang. Titik berat dan ketentuan ini terletak pada prinsip persamaan aturan dan keadilan yang tidak membedakan perlakukan aturan (diskriminasi) antara golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
- Pasal 11 menentukan bahwa tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dieksekusi secara ganas, atau tidak mengenal perikemanusiaan dan menghina.
- Pasal 20 menentukan hak penduduk atas kebebasan berserikat (berkumpul) dan berapat. Pasal 22 menetapkan hak asasi untuk sekalian orang, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa baik dengan mulut maupun dengan tulisan.
Dalam lapangan perekonomian, UUDS 1950 menetapkan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun gotong royong dengan orang lain (Pasal 26 Ayat (1)) dan seorang pun dilarang dirampas miliknya dengan tak semena-mena (Pasal 26 Ayat (2)). Dalam Ayat (3) Pasal tersebut ditegaskan bahwa hak milik mengandung suatu fungsi sosial. Dalam lapangan pekerjaan, Pasal 28 UUDS 1950 menegaskan bahwa setiap masyarakat negara sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, dalam problem pengajaran, Pasal 30 UUDS 1950 menegaskan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak untuk menerima pengajaran dan kebebasan untuk menentukan pengajaran yang akan diikuti.
Tentang kebebasan beragama diatur dalam Pasal 43 UUDS 1950 antara lain sebagai diberikut.
- Ayat (1): “Negara berdasar bantalan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Ayat (3) :“Penguasa memdiberi derma yang sama kepada segala perkumpulan dan komplotan agama yang diakui.”
- Ayal (4):’Penguasa mengawasi segala komplotan dan perkumpulan agama semoga patuh dan taat kepada undang-undang, termasuk peraturan aturan yang tidak tertulis.”
Demikianlah beberapa pola hak asasi yang diatur dalam Konslitusi RIS dan UUDS 1950. Apabila kita perhatikan pasal-pasal yang mengatur lentang hak asasi insan dan kedua konstitusi tersebut, terlihat begilu banyak dan terperinci. mi tidak sama dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur begitu singkat dan tidak terperinci. Hal mi sanggup terjadi sebab latar belakang penyusunan hak asasi ibarat yang diputuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terletak dalam hidup kemasyarakatan Indonesia secara mumi, sedanglan penetapan pasal-pasal terkena hak asasi dalam KRIS maupun UUDS 1950 sudah jelas sangat dipengaruhi oleh Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Arti Dan Makna Harga Diri Berdasarkan Konstitusi Ris Dan Uuds 1950"