Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum

Prinsip Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum



Menurut International Cominission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok, perumusan yang paling umum terkena sistem politik yang demokratis yaitu uatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh masyarakat negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung tanggapan kepada mereka melalui suatu proses peinilihan yang bebas. Kebijaksanaan umum yang ada ditentukan atas dasar secara umum dikuasai oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam peinilihan-peini1ihan bersiklus yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaininnya kebebasan politik.



Di dalam hal ini, perwakilan politik memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menentukan sistem yang paling baik sesuai dengan aspirasi rakyat, termasuk dalam sistem peinilihan umum. Salah satu syarat untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah adanya pemilihan umum yang bebas. melaluiataubersamaini deinikian sanggup dikemukakan syarat-syarat untuk mewujudkan pemilihan umurn bagi negara yang demokratis ialah sebagai diberikut:
  1. Adanya ideologi yang sama daripada setiap organisasi politik
  2. Adanya stabilitas politik sehingga di dalam negara tersebut tidak ada persaingan politik yang mengarah kepada destruktivisme ataupun perperihalan-perperihalan yang sanggup menyebabkan perrentatigan-perperihalan politik.
  3. Adanya stabilitas ekonoini, serta pemerataan pendapatan bagi seluruh masyarakat negara.
  4. Adanya stabilitas sosial yang terwujud sebab adanya kesadaran masyarakat
  5. Adanya ketertiban di dalam negara.
  6. Adanya pendidikan yang nierata bagi seluruh masyarakat negara yang memiliki hak menentukan dan hak untuk dipilih.
  7. Adanya kebebasan daripada setiap masyarakat negara untuk melaksanakan pilihannya sendiri yang dijainin oleh UU.
  8. Adanya UU serta ketaatan terhadap UU itu daripada setiap kontestan peinilihan urnum.
  9. Setiap organisasi politik di dalam cara melaksanakan menarikdanunik rakyat untuk menentukan tidak memakai segala cara yang berperihalan dengan demokrasi.
  10. Setiap kontestan peinilihan umum menyodorkan program-programnya yang terbaik terhadap rakyat dengan cara yang terbaik. Program-program yang disusun secara rasional sanggup menarikdanunik terhadap rakyat akan simpel untuk membawa rakyat terhadap yang diinginkan.
  11. Para kontestan peinilihan umum mencalonkan orang-orang yang memiliki kepribadian yang baik dan berorientasi kepada kepentingan-kepentingan rakyat baik regional maupun riasional.
  12. Para kontestan peinilihan umum tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat destruktif terhadap kepentingan-kepentingan tiruana pihak.
  13. Tidak adanya usaha-usaha yang mendiskreditkan terhadap pihak-pihak lain di dalarn melaksanakan kernerdekaan sendiri. rrIengingat tindakan-tindakan yang deinikian sanggup menyebabkan emosi dan pihak lain.
  14. Tiap kontestan peinilihan umum bisa mengendalikan anggota-anggotanya untuk menegakkan ketertiban, adil dan jujur.
  15. Setiap kontestan peinilihan umum mengusahakan kemenangan-kemen angan yang diraih dengan menuruti hukum yang sudah diputuskan dan disahkan bersama.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Prinsip Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum"