Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batang Badan Undang-Undang Dasar 1945

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945


Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dan 16 Bab, 37 pasal ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan. Selain mengandung semangat dan ialah perwujudan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,batang badan Undang-Undang Dasar 1945 juga ialah rangkaian kesatuan pasal-pasal yang lingkaran dan terpadu. Pada dasarnya Batang Tubuh Undang-Undang Dasar memuat pasal-pasal yang meliputi wacana hal diberikut.
  1. Pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk pula pengaturan wacana kedudukan, tugas, wewenang, dan tata korelasi dan lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
  2. Pasal-pasal yang meliputi materi wacana tata korelasi antara negara dan masyarakat negara di aneka macam bidang, yang akan memilih ke arah mana rakyat Indonesia akan bergerak mencapai harapan nasionalnya.
Di samping itu, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 juga mengandung primsipp rinsip yang harus diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia pada umumnya.



Prinsip-prinsip yang dimaksud sebagai diberikut.
  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945)
  2. Pengakuan dan pemberian terhadap hak asasi insan (Pasal 28, 29, 31, 33, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945)
  3. Sistem sosial budaya menurut asas Bhiiieka Tunggal Ika (Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945)
  4. Persamaan derajat dalam aturan dan pemerintahan (Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945)
  5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945)
  6. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-undang dasar negara lain, umumnya tidak disertai dengan klarifikasi ibarat halnya Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah kepingan tak terpisahkan dan Undang-Undang Dsar 1945. Hal mi dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang hingga kini ditetapkan masih berlaku dengan ketetapanMPR No. V/MPR/l973 wacana Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia yang menyatakan: “... dalam pada itu isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sanggup lebih dipahami dengan mendalami klarifikasi yang otentik.”

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan MPR No. V/MPR/ 1973 itu, jelaslah bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar ialah klarifikasi yang otentik, dan tak terpisahkan dan Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, terbagi atas dua kelompok yaitu
  1. penjelasan umum, dan
  2. penjelasan wacana pasal-pasal.
Di dalam klarifikasi umum, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia yakni sebagai diberikut.
  • Indonesia ialah negara yang menurut hukum
Negara Indonesia menurut hukum, dan tidak berdásarkan kekuasaan belaka. Artinya, pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Itulah sebabnya dikatakan bahwa negara tidak menurut kekuasaan belaka (machtsstaat).

Ciri-ciri negara menurut aturan dalam arti materiil ialah sebagai diberikut:

  1. Adanya pertolongan kekuasaan pemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1))
  2. Pengakuan hak asasi insan (UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1)
  3. Adanya dasar aturan bagi kekuasaan pemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
  4. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak memihak (UUD 1945 Pasal 24 dan 25) serta penjelasannya.
  5. Semua masyarakat negara mempunyai kedudukan yang sama didalarn aturan dam pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (UUD 1945) Pasal 27 ayat (1)
  6. Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945 Pasal 27, 28, 31, 32, 33, dan 34) serta penjelasannya.
  • Sistem konstitusional
Pemerintahan menurut sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas). Di dalam sistem mi penyelenggara pemerintahan di batasi oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kekuasaan tertinggi di dalam negara berada pada forum MPR yang membawahi lembaga-lembaga tinggi negara. Majelis Pennusyawaratan Rakyat (MPR) ialah penjelmaan dan seluruh rakyat Indonesia.
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung tanggapan berada di tangan presiden. Presiden sebagai mandataris MPR bertanggung tanggapan kepada MPR.
  • Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada DPR
Antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat keduanya mempunyai kedudukan yang sama tinggi. Kedua forum mi bekerja sama. Dalam pembuatan undang-undang maupun penetapan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Presiden harus menerima persetujuan DPR. Walaupun demikian, Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada DPR. Kedua forum itupun tidak sanggup saling menjatuhkan.
  • Menteri negara ialah pemmenolong presiden dan menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada DPR
Menteri-menteri negara diangkat oleh presiden. Menteri-menteri itu ialah pemmenolong presiden, dan mereka bertanggung tanggapan kepada presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara memang tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi ia bukan diktator. Di samping sebagai mandataris MPR, presiden harus memperhatikan dengan msungguh-sungguh bunyi DPR. melaluiataubersamaini demikian kekuasaan Presiden tidak tak terbatas. Demikian tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang wajib dipahami oleh setiap masyarakat negara Indonesia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Batang Badan Undang-Undang Dasar 1945"