Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



Mengemukakan pendapat di muka umum ialah salah satu hak asasi insan yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Kemerdekaan mengemukakan pendapat sejalan dengan Pasal 19 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”


Perwujudan kehendak masyarakat negara secara bebas dalam memberikan pikiran secara lisan, fulisan, dan sebagainya harus tetap dipelihara supaya seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dan penyimpangan atau pelanggaran hukum. Hal itu berperihalan dengan maksud, tujuan, dan arah proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.

melaluiataubersamaini demikian tidak akan membuat aisintegrasi sosial, tetapi justru sanggup menjanhin rasa kondusif dalam kehidupan masyarakat. Kernerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawaban, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip aturan internasional. Sebagaimafla tercantun dalam Pasal 29 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan hal-hal sebagai diberikut.

  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
  2. Dalarn pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin akreditasi dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain. Di samping itu untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan mi sama sekali dihentikan dijalankan secara herperihalan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  4. Melindungi hak masyarakat negara sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. Di sisi lain sanggup mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang sanggup mengurangi jiwa dan makna dan proses keterbukaan, dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang mi mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di inuka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika, dan hak mogok hekerja di lingkungan kerjanya. Yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum ialah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara mulut antara lain pidato, dialog, dan diskusi. Penyampaian pendapat secara goresan pena antara lain, petisi, gambar, pamfiet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainya, antara lain perilaku diam dan mogok makan.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"