Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting dalam hidup insan di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai masyarakat negara yang baik dan mempunyai kesadaran hukum,kita perlu berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.
Negara Indonesia yaitu negara demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat berhak ikut serta memilih keinginan-keinginan dan pelaksana melakukan keinginan-keinginan itu. Keikutsertaan rakyat diwujudkan dalam penentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih mandataris atau pimpinan nasional yang akan melakukan Garis-Garis Besar Haluan Negara tersebut.
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara kasatmata ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga terkena partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Aturan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan masyarakat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 wacana Partai Politik, antara lain sebut bahwa partai politik beffungsi sebagai:
- pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas biar menjadi masyarakat negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara;
- penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyej ahterakan masyarakat;
- penyerap, penghimpun, dan peñyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan tetapkan kebijakan negara;
- partisipasi politik masyarakat negara;
- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Jadi, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional yaitu dengan cara mengajukan keinginan-keinginan dan! atau aspirasinya kepaja lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Lembaga-lembaga perwakilan yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar haluan negara, serta menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, danperaturan desa yaitu sebagai diberikut.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten! kota).
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan perwakilan desa (BPD).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional"