Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional


Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting dalam hidup insan di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai masyarakat negara yang baik dan mempunyai kesadaran hukum,kita perlu berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional.

Negara Indonesia yaitu negara demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat berhak ikut serta memilih keinginan-keinginan dan pelaksana melakukan keinginan-keinginan itu. Keikutsertaan rakyat diwujudkan dalam penentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih mandataris atau pimpinan nasional yang akan melakukan Garis-Garis Besar Haluan Negara tersebut.



Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara kasatmata ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga terkena partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Aturan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan masyarakat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 wacana Partai Politik, antara lain sebut bahwa partai politik beffungsi sebagai:
  1. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas biar menjadi masyarakat negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara;
  2. penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyej ahterakan masyarakat;
  3. penyerap, penghimpun, dan peñyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan tetapkan kebijakan negara;
  4. partisipasi politik masyarakat negara;
  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Jadi, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional yaitu dengan cara mengajukan keinginan-keinginan dan! atau aspirasinya kepaja lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Lembaga-lembaga perwakilan yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar haluan negara, serta menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, danperaturan desa yaitu sebagai diberikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi).
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten! kota).
  5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  6. Badan perwakilan desa (BPD).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional"