Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Gbhn
Perwujudan Keadilan Sosial Dalam GBHN
Tujuan pembangunan nasional menyerupai yang ditetapkan dalam GBHN 1993 yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata, baik materiil maupun spiritual menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Merata berarti bahwa pembangunan itu bukan untuk sekelompok orang saja atau suatu kawasan saja, melainkan untuk seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah tanah air.
Agar hal itu sanggup terwujud, pembangunan hendaknya mengandung upaya faktual untuk mengatasi kemiskinan dan membuat ekspansi lapangan pekerjaan. Selain itu, dalam pembangunan harus dicegah penerapan kekuasaan yang spesialuntuk menguntungkan din perseorangan maupun kelompok yang sanggup berakibat merugikan rakyat banyak, menyerupai korupsi, manipulasi, dan lain-lain. Perbuatan menyerupai itu terang berperihalan dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran secara merata.
Ketidakseimbangan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya akan menjadikan gejolak dalam masyarakat. Munculnya kecemburuan sosial antaranggota masyarakat dan antardaerah, sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapatnya jurang pemisah yang dalam antara si kaya dan si miskin ialah hal yang rawan dan simpel memicu keributan yang menjadikan kekacauan. Hal ini harus segera diatasi. Keadilan sosial harus benar-benar sanggup diwujudkan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Gbhn"