Pemikiran Menurut Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi yakni wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara ialah suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnyra terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang menghipnotis pengambilan keputusan/kebijaksaan por litik negara tersebut.
Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun efek geografi terhadap perilaku dan tata laris negara yang bersangkutan ialah suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak perilaku dan tata laris negara terhadap kondisi geografis sebagai tata relasi antara insan dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang ialah untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memailki karakteristik yang tidak sama dari negara lain.
Wilayah Indonesia pada dikala Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, di mana lebar bahari wilayah Indonesia yakni 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah bahari 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi kalau dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada dikala itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan.
Atas pertimbangan tersebut, diumumkanlah Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi : "berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perailn di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya yakni bagianbagian yang masuk akal dari pada wilayah daratan negara. Indonesia dan dengan demikian bab daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
Lalu lintas yang tenang di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal gila dijamin selama dan sekedar tidak berperihalan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia…”
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia yakni negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. beklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta bahari yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang lingkaran dan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, diputuskaniah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 wacana Perairan Indonesia.
Maka semenjak itu berubahlah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, di mana + 65% daerahnya terdiri dari lautiperairan. Karena itu, tidaklah tidak mungkin kalau negara Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan (negara maritim).
Sedangkan yang + 35% lagi yakni daratan yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang antara lain berupa 5 (lima) buah pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11..808 pulau-pulau kecil yang belum didiberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-- pulau tersebut yakni + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km. Topografi daratannya berupa pepegununganan dengan pegunungan-pegunungan berapi yang masih aktif maupun yang tidak aktif lagi.
Sekarang pengertian kata Nusantara yakni kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis diberikut:
- Utara : 06 08 LU
- Selatan : 11 15 LS
- Barat: 94 45 BT
- Timur: 141 05 BT
- Dan jarak Utara - Selatan: + 1.888 km
- Barat - Timur : + 5.110 km
Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat gambar sebagai diberikut:
Melalui konferensi PBB wacana Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Indonesia meratifikasir UNCLOS 1982 tersebut melalui lindang-Undang Nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 Nopember 1993 UNCLOS 1982 sudah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi aturan positif semenjak 16 November 1994.
Berlakunya UNCLOS 1982 akan kuat pada upaya peman-faatan bahari bagi kepentingan kesejahteraan, ibarat bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia. Pada satu sisi, UNCLOS 1982 mempersembahkan laba bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertambahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan bahari sebagai medium transportasi. Namun pada sisi lain, potensi kerawanan juga bertambah besar.
melaluiataubersamaini sudah dikukuhkannya wilayah darat dan bahari atau perairan, usaha bangsa Indonesia selanjutnya yakni menegakkan kedaulatan di ruang udara kedaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GS0). Gambaran wilayah udara kedaulatan dan antariksa nasional serta GSO Indonesia, sanggup dilihat pada halaman 74.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung berguaka ragam kekayaan alam baik. yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari banyak sekali suku yang mempunyai budaya, tradisi, serta referensi kehidupan yang berguaka ragam.
melaluiataubersamaini demikian, secara, kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan dan kelemahan dan kerawanan. Karena itu, kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan budi politik yang disebut Geopolitik Indonesia.
melaluiataubersamaini kata lain, setiap perumus budi nasional harus mempunyai wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatguagaraan. Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, abjad serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah, dan diupayakannya memanfaatkan nilai lebih dari geografi Indonesia.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Pemikiran Menurut Aspek Kewilayahan Nusantara"