Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Menurut Uud 1945

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945



Hormat-menghormati ialah saling menghargai keberadaan harkat dan martabat manusia. Sikap ini hendaknya ditemukan juga dalam perekonomian.

Perekonomian berasal dan kata “ekonomi”. Ekonomi berasal dan bahasa Yunani “oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti ruinah tangga, dan nomos artinya aturan. Ekonomi dirumuskan sebagai perjuangan dan tindakan insan untuk mencukupi kebutuhannya. Perekonomian ialah tindakan-tindakan, aturan dan cara berekonomi.



Setiap hari insan tidak terlepas dan acara ekonomi. Baik skala kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota. Seluruh lapisan masyarakat berusaha untuk meningkatkan perekonomiannya dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
  • Landasan
  • Pancasila

Sila Keadilan Sosial Bagi Seuruh Rakyat Indonesia
  • UUD 1945
  1. Pemburaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. untuk memajukan kesejahteraan umum....
  2. Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UU 1945 Negara hendak Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Pasal 33 JUD 1945
    (1) Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cacang produksi yang penting bagi negara dan yang mengLrasa. ‘ajat hidup orang banyak sikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dijasai oleh negara den diperg unakan unuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
    (4) Perekonomin nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersanaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan. berwawasan lingkungan. kemandirian, serta derigan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    (5) Ketentuan lebih lanjut terkena peeaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  • GBHN 1999
Salah satu misi GBHN 1999 ialah sebagai berkut.

Pemberdayaan mayarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusha kecil, menengah, dah koperasi, dengan menyebarkan sistem ekanomi kerakyatan yang bertumpu pada prosedur pasar yang berkesdilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya insan yang produktif. mandiri, maju, berdaya saing berwawasan Iingkungan dan berkelanjutan. UU No. 25/1992 ihwal koperasi

Sistem Perekonomian Indonesia

Arah kebijakan GBHN 1999 bidang ekonomi antara lain sebagai diberikut.

  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin peluang yang sama dalam berusaha dan bekerja, sumbangan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan banyak sekali struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidakmampuan pasar den gan menghilangkan seluruh kendala yang men ganggu prosedur pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan, dan diatur dengan undang-undang.

Visi GBHN 1999

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh insan yang sehat, mandiri, diberiman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan dan lingkungan, mengua sai ilmu pengetahuan, dan teknologi, mempunyai etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. 
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Menurut Uud 1945"