Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewenangan Tempat Dalam Pelaksaan Otonomi Daerah

Kewenangan Daerah Dalam Pelaksaan Otonomi Daerah


Tujuan pemdiberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, antara lain
  1. peningkatan kesejahteraan rakyat;
  2. pemerataan dan keadilan;
  3. demokratisasi;
  4. penghormatan terhadap budaya lokal;
  5. memperhatikan potensi daerah;
  6. memperhatikan keguakaragaman daerah.



Kewenangan pemerintah pusat meliputi beberapa aspek kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, pelatihan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pemerintah pusat mempunyai porsi lebih besar. Hal tersebut mempunyai tujuan, antara lain
  1. mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara;
  2. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi tiruana masyarakat negara;
  3. menjamin efisiensi pelayanan umum alasannya yakni jenis pelayanan umum tersebut berslala nasional;
  4. menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi tiruana masyarakat negara;
  5. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan mencakupko tinggi, serta sumber daya insan yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, ibarat tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;
  6. menjamin supremasi aturan nasional;
  7. menciptakan stabilitas ekonomi dalarn rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan provinsi sebagai tempat otonom meliputi beberapa aspek kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupatenlkota dan kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan bidang tertentu yakni perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, petes bidang tertentu, alokasi sumber daya insan potensial, penelitian yang meliputi beberapa aspek wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, perencanaan tata ruang provinsi.
Sumber Pustaka: Tiga Seragkai

Post a Comment for "Kewenangan Tempat Dalam Pelaksaan Otonomi Daerah"