Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Keterbukaan artinya memdiberi peluang pihak luar untuk masuk dan mendapatkan banyak sekali hal dan luar untuk masuk, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, ideologi, paham dan aliran. maupun ekonomi. Keterbukaan sangat bersahabat kaitannya dengan arus isu dan komunikasi. Bagi bangsa-bangsa di dunia yang menutup isu dan komunikasi, mereka akan dikucilkan dan percaturan dunia. Oleh lantaran itu, mutlak bagi suatu bangsa dan negara untuk masuk dalam kancah isu dan komunikasi.

Di antara beberapa faktor yang mendukung kesiapan masyarakat negara untuk menyongsong perubahan menuju kehidupan modern, antara lain ialah suasana keterbukaan. Negara dan bangsa dihentikan menutup din dan segala sesuatu yang hadir dan luar, baik dalam bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun menyebarkan contoh hidup, contoh berpikir, dan konsep yang siap pakai untuk suatu pembaruan.



Dalam menghadapi keterbukaan, kita tetap bersikap waspada bahwa tidak tiruana kemajuan yang berasal dan luar itu cocok dengan kepribadian bangsa kita. Oleh lantaran itu, Pancasila harus menjadi penyaring untuk itu tiruana.

Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam banyak sekali bidang kehidupan, antara lain keterbukaan dalam iklim politik, yaitu bahwa setiap masyarakat negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak berperihalan dengan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jika dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita, keterbukaan itu hendaknya benar-benar ditegakkan dalam kesatuan napas dengan semangat falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, dengan adanya keterbukaan sudah barang tentu tidak tiruananya boleh diungkapkan kepada publik (umum). Pornografi yang terlarang itu, misalnya, dihentikan dipublikasikan dengan dalih keterbukaan atau kebebasan. Kita sudah bersepakat bahwa keterbukaan itu bukan tanpa batas. Keterbukaan tanpa batas sanggup memperbesar peluang tirnbulnya konflik yang susah dikendalikan, yang jadinya menjurus ke arah timbulnya keresahan dan kekacauan. Hal itulah yang harus kita hindari.

Disamping suasana keterbukaan ialah sistem mobilitas sosial terbuka, yakni Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap masyarakat negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan aturan dan pemerintahan. Ini ialah pelaksanaan dan prinsip kedaulatan rakyat.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal itu dipertegas pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, perlindungan. dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini menawarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi atau membeda-bedakan di antara masyarakat negara. baik terkena haknya maupun kewajibannya.

Deinikian juga halnya dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang memancarkan asas keadilan dan kerakyatan, alasannya ialah kedua ketentuan tersebut menyatakan bahwa

Landasan konstitusional di atas sangat cocok kalau kita ingin menyampaikan bahwa di Negara Indonesia
berlaku sistem mobilitas terbuka. yang berarti setiap masyarakat negara boleh mengubah status dan kedudukannya dan status dan kedudukan yang lebih rendah menjadi status dan kedudukan yang lebih tinggi. Proses perubahan ini berlaku pada negara-negara yang memakai sistem keterbukaan yang bisa mendorong bagi anggota masyarakat bangsanya untuk berupaya mengubah ke arah perbaikan nasibnya sehingga menjadi bangsa yang terhormat dan mempunyai kesetaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Hal ini sesuai dengan ciri masyarakat modern bahwa status dan kedudukan seseorang tidak dihambat atau dihalang-halangi jikalau ia ingin mengubah status dan kedudukannya melalui proses yang masuk akal serta sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, yang didukung oleh potensi dan kemampuannya, sehingga ia sanggup memperoleh status dan kedudukan yang lebih tinggi dan status dan kedudukan sebelumnya.

Orang tidak perlu khawatir untuk mencapai kemajuan lantaran mereka berasal dan kalangan rakyat bangsa Indonesia yang mempunyai keguakaragaman, baik dalam status ekonomi, sosial, budaya, agama, maupun kedudukan. Karena keterbukaan tersebut memdiberi peluang kepada mereka yang mau clan bisa melaksanakan proses perubahan menuju ke arah kebaikan. Hal ini sesuai dengan makna pembangunan, yaitu suatu proses mengubah keadaan menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya. Untuk sanggup mengubah keadaan menjadi lebih baik dibutuhkan beberapa faktor pendukung antara lain sebagai diberikut.

  1. Stabilitas nasional  yang mantap
  2. Tingkat pendidikan masyarakat masyarakat yang cukup memadai (sumber daya insan yang berkarakter)
  3. Adanya penhargaan terhadap hasil karya cipta seseorang, dan
  4. Adanya keterbukaan serta tidak menutup diri.
 Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"