Landasan Aturan Wacana Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara sanggup ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa " tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara".
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu:
1) keikutsertaan masyarakat negara dalam pertahanan dan keamanan negara ialah hak dan kewajiban,
2) pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan ialah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan ialah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban masyarakat negara dalam perjuangan pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut ialah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa " Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam acara penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002, Pasal 9 ayat (1) bahwa " Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun. 2002 bab menimbang karakter (c) ditegaskan antara lain "dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap masyarakat negara mempunyai hak cian kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Pertahanan negara ialah segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan. Republik Indonesia, dan kesela.matan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002).
melaluiataubersamaini demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata "wajib' yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap masyarakat negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun demikian, di negara kita hingga dikala ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap masyarakat negara Indonesia ibarat diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan, negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Daftar Pustaka: PT. JePe Pess Media Utama
Post a Comment for "Landasan Aturan Wacana Kewajiban Membela Negara"