Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan Fatwa Menurut Aspek Kesejarahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun ketika itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara. 

Kaidah-kaidah sebagai negara modern, menyerupai rumusan falsafah negara belum terang dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada yaitu slogan-slogan menyerupai yang ditulis oleh Mpu Tantular: Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrva. 

Untuk selanjutnya Bhineka Tunggal Ika diangkat oleh Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Runtuhnya Sriwijaya dan Majapahit antara lain disebabkan oleh lantaran belum adanya janji bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa dan wilayah dalam satu kesatuan negara yang utuh. 

Dalam usaha diberikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep gres dan modern. Konsep gres dan modern ini tidak sama secara prinsipil-baik "dasar" maupun "tujuan" keberadaannya dari kerajaan tradisional sebelumnya. Wujud konsep gres dan modern ialah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakan negara merdeka. Kehadiran penjajah sudah merapuhkan budaya Nusantara. 

Penjajahan tersebut mengakibatkan penderitaan dan kepahitan yang sangat panjang, namun di sisi Iain menimbulkan semangat, rasa senasib sepenanggungan untuk bertekad memerdekaan diri. Ini ialah awal semangat kebangsaan yang diwadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908), yang sekrang disebut Kebangkitan Nasional. 

Semangat inilah yang ialah modal dari cara pandang kebangsaan atau Wawasan Kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928): Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi Bahasa Nasional Indonesia. Pada kongres Pemuda tersebut untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan. 

melaluiataubersamaini semangat kebangsaan tersebut, usaha diberikutnya menghasilkan Proklamasi 17 Agusutus 1945 di mana Indonesia mulai menegara. Proklamasi kemerdekaan harus dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya yaitu "mempertahankan persatuan Bangsa Indonesia dan menjaga kesatuan Wilayah Negara Republik Indonesia."

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah warisan kolonial Hindia Belanda di mana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. 

Berdasarkan TZMKO, maritim teritorial yaitu selebar 3 mil maritim dari garis awal masing-masing pulau. melaluiataubersamaini adanya undang-undang kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat dirugikan lantaran Tanah dan Air Republik Indonesia belum terwujud dalam satu kesatuan yang utuh. 


Melalui proses usaha yang panjang kurang lebih 28 tahun-Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan dari 3 mil maritim menjadi 12 mil maritim melalui Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957). Deklarasi ini sekaligus ialah kehendak politik Republik Indonesia dalam menyatukan Tanah dan Air Republik Indonesia menjadi satu kesatuan.

Sejak terwujudnya kesatuan wilayah Republik Indonesia itu kata Nusantara resmi mulai dipakai dalam istilah "Konsepsi Nusantara" sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Kata Nusantara itu sendiri berasal dari kata "Nusa" yang berarti pulau dan "Antara." Jadi, artinya yaitu pulau-pulau yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Pasifik dan Hindia).

Konsepsi Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu picla konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor. 4/Prp tahun 1960,
yaitu:
  • Perairan Indonesia ialah maritim wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  • Laut wilayah Indonesia ialah jalur maritim 12 mil laut.
  • Perairan pedalaman Indonesia ialah tiruana perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2). 

Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan untuk menyebarkan wawasan menurut matranya masing-masing, yaitu Wawasan Benua AD RI, Wawasan Bahari AL RI, Wawasan Dirgantara AU RI. 

Untuk menghindari berkembangnya wawasan yang tidak menguntungkan lantaran mengancam kekompakan ABRI, disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi. Wawasan Hankamnas ini ialah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 dan didiberi nama Wawasan Nusantara Bahari yang penjelasannya yaitu sebagai diberikut: 

Wawasan Nusantara ialah konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia di mana perlu ada keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, Wawasan Benua sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia.

Sedangkan Wawasan Bahari yaitu wawasan masa depan yang ialah suatu pandangan, sfr atu aspek falsafah hidup satu bangsa di mana penerapan dan penguasaan lautan yaitu mutlak untuk perkembangan kesejahteraan dan kejayaan negara serta bangsa di masa menhadir.

 Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita Landasan Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

Raker Hankam tahun 1967 memutuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas dengan Wawasan Nusantara. Selanjutnya pada November 1972 Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) mereview dan mengkaji segala materi dan data Wawasan Nusantara untuk hingga pada perumusan yang lebih terperinci supaya sanggup tegak sebagai wa-wasan nasional. Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IWMPR/1973 wacana GBHN dalam penggalan II karakter "E"

Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nu-santara sesuai dengan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 ialah rangkaian usaha yang cukup panjang. Dimulai semenjak konferensi PBB wacana Hukum Laut yang pertama pada tahun 1958, kemudian yang kedua pada tahun 1960 dan kesannya pada konferensi ketiga pada tahun 1982, pokok-pokok asas negara Kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 ( United Nations Convention on the Law Of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa wacana Hukum Laut). 

Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan usaha dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan nasional sebagai hasil janji bersama supaya bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.



Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Landasan Fatwa Menurut Aspek Kesejarahan"