Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keterkaitan Pembangunan Nasional Dengan Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Dan Sila-Sila Pancasila

Keterkaitan Pembangunan Nasional melaluiataubersamaini Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Sila-Sila Pancasila



Pernbukaan Undang-Undang Dasar 1945 Inengandung pokok-pøkok pikiran yang ineliputi suasana kebatinan dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan harapan aturan (rechtidee) yang nienjadi filosofi aturan dasar negara, baik aturan yang tertulis (UUD/konstitusi) maupun aturan yang tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut.

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpab darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara hendak rnewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikniat kebijaksanaan dalam
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusjaan yang adil dan beradab.
Dalam pokok-pokok pikiran tersebut, terkandung makna yang sangat mendalam, yaitu adanya keinginan, harapati, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia yang hendak diwujudkan. Beberapa hal yang ingin diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan melalui pembangunan ialah sebagai diberikut.
  1. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan sehingga setiap masyarakat negara wajib mengutamakan kepentingannegara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
  2. Adanya kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratafl Rakyat.
  4. Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara berkewajiban memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.

Pancasila sebagai Moral Pembangunan


Pancasila yang lahir sebagai hasil usaha panjang sejarah bangsa dan bersumber dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia akan terus menjadi sumber motivasi, inspirasi, dan perilaku mental usaha dalam melakukan pembangunafl di segala bidang. Manusia sebagai unsur pokok dalam pembangunan ialah pelaku dan sekaligus tujuan dan pembangunan itu sendiri. Deñgan deinikian, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu dasar dan tujuan dalam setiap gerak, arah, dan cara kita dalam melaksanakafl pembangunan. Oleh lantaran itu, Pancasila ialah sumber nilai moral pembangunan yang ialah tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil yang dicapai pada tiruana bidang pembangunan.

Sebagai moral pembangunan, berarti nilai-nilai Pancasila sudah meresap dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang sudah menjadi sumber ide perjuangan, penggerak, dan pendorong pembangunan, pengarah dan sumber harapan pembangunan, sumber ketahanan nasional, dan pembimbing moral pada tingkatn operasional hingga ke unit terkecil dalam pembangunan nasional.

Pembangunan nasional dengan dilandasi nilai moral Pancasila akan mewujudkan pembangunan yang bermanfaa bagi seluruh rakyat, antara lain
  • menhadirkan kemakmuran dan keadilan sosial,
  • adanya keseimbangan antara gatra kebendaan (lahiriah) dan kejiwaan (rohaniah),
  • adil dan rnerata di seluruh wilayah tanah air,
  • menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak asasi manusia,
  • menumbuhkan semangat juang deini kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa, dan
  • tetap berlandaskan nilai-nilai agama, susila, dan kepnibadian bangsa sebagai jati din yang tangguh, kokoh, kuat, dan dinainis.

Hubungan Pembangunan Nasional dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 meru15akansumber tertib aturan utama berdininya negara Republik Indonesia. melaluiataubersamaini Proklamasi, bangsa Indonesia menyatakan amanat dan aspirasinya yang kemudian secara jelas dituangkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pernbukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat keinginan luhur dan mendalam yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik yang menyangkut cita aturan maupun cita moral. Oleh lantaran itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah norma mendasar yang dilarang diubah oleh siapa pun juga, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil peinilu.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua memuat adanya harapan luhur bangsa Indonesia, negara Indonesia yang merdeka, beratu, berdaulat, adil, dan makmur.” Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan nasional negara Indonesia, “ pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.” Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik harapan maupun tujuan nasional negara Indonesia intinya ialah hasil peinikiran menElalam, aspirasi, tekad, dan semangat seluruh rakyat dan para pendiri negara yang hams diwujudkan. Untuk mewujudkannya, diharapkan serangkaian usaha pembangunan secara sedikit demi sedikit yang terencana, terarah, terpadu, dan terus-menerus, dan berkesinambungan.

Melalui pembangunan nasional bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan biar tetap bisa menjainin kelangsungan hidupnya menjadi bangsa yang tangguh, maju, mandiri, dan berkarakter. melaluiataubersamaini deinikian, secara sedikit demi sedikit terwujud masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sanggup kita rasakan dan kita nikmati hasil-hasilnya di segala bidang kehidupan (politik, ekonoini, sosial budaya, dan hankam).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Keterkaitan Pembangunan Nasional Dengan Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Dan Sila-Sila Pancasila"