Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Penggolongan Perjanjian Internasional secara umum dapad dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu perjanjian bilateral darij perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral yakni perjanjian antaral dua pihak. misalnya, perjanjian antara RI dengan RRC wacana Dwi Kewargguagaraan pada tahun 1954. Sedangkan, perjanjian: multilateral yakni perjanjian antara banyak pihak. misalnya: Konvensi Jenewa tahun 1949 terkena Perlindungan Korban Perang. 

Penggolongan perjanjian internasional sebagai sumber aturan formal dibedakan menjadi 2 golongan juga, yaitu Treaty Contrac dan Law Making Treaties. Treaty contract yakni perjanjian ibarat kontrak atau perjanjian dalam aturan perdata yang hak-hak dari kewajibannya spesialuntuk ditimpakan pada pihak-pihak yang: mengadakan perjanjian itu. 

misalnya, perjanjian terkena kewargguagaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian, dan pemberantasan penyelundupan. Sedangkan, law making treaties yakni perjanjian yang meletakkani ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. contohnya Konvensi tahun 1949 terkena Perlindungan Korban Perang, Konvensi tahun 1958 wacana Hukum Laut, dan Konvensi Vienna tahun 1961 wacana korelasi diplomatik.

Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties terletak pada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak sanggup turut serta dalam treaty contract, sedangkan untuk lau), making treaty selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian lantaran sudah diatur di dalamnya. 

melaluiataubersamaini adanya perbedaan ini, sanggup digunakan istilah Perjanjian Khusus untuk "treaty contract" dard Perjanjian Umum untuk "law making treaty". Dapat dimenambahkan juga bahwa umumnya law making treaties adalah: perjanjian-perjanjian multilateral sedangkan perjanjian khusus (treaty contract) ialah perjanjian-perjanjiani bilateral. 

A. Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Menurut aturan internasional, setiap negara mempunyai kemampuan untuk mengadakan perjanjiad internasional. Negara di sini dimaksudkan sebagai negara dalam arti aturan internasional. Tahapan dalam melakukarij perjanjian internasional sanggup dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu negosiasi (negotiation), penanhadiranan! (signature), dan .pengesahan (ratification).

1. Perundingan (negotiation) Perundingan yakni sebuah lembaga bagi pihak yang berkepentingan untuk memecahkan kasus atau; kepentingan mereka. Dalam hal ini negara yakni sebagai subjek aturan internasional. Agar sanggup memenuhil cita-cita atau tujuan masing-masing negara maka dalam negosiasi langkah-langkah yang perlu diperhatikarij dalam melaksanakan suatu perundingan, antara lain yakni sebagai diberikut:
  • tentukan seorang juru bicara yang bisa mewakili kepentingan negara/pemerintah;
  • bekali juru bicara negosiasi dengan materi duduk kasus dan argumen sebelum berunding;
  • tentukan pihak runding yang kompeten/berwenang;
  • memilih daerah perundingan, biasanya di salah satu negara peserta ataupun di daerah yang netral;
  • seriuskan pada duduk kasus yang sedang diperjuangkan;
  • berhati-hatilah terhadap upaya memecah belah;
  • ajukan istirahat terlebih lampau bila tim agak lelah atau sedikit kacau atau bingung;
  • tidakboleh praktis menyetujui suatu argumen melainkan harus senantiasa menampilkan fakta di lapangan; 
  • waspadai terhadap pembentukan komite (sesuai rencana atau tidak);
  • keputusan harus mengikat tiruana pihak;
  • tidakboleh tinggalkan rakyat (walau negara di atas rakyat). 

Dalam politik, di samping negosiasi ada istilah lobby. Perundingan dan lobby hampir sama maksudnya, yaitu sama-sama berkeinginan merubah atau menemukan penyelesaian atas suatu kasus yang merugikan bagi pihak terkait. 

Hanya saja, negosiasi bersifat formal tapi kalau lobby lebih cenderung informal dan dilakukan di sela-sela negosiasi atau bisa sebelum perundingan. Melakukan lobby berarti mengkomunikasikan pandangan, sikap, dan tuntutan kepada pihak lain.

Sama dengan perundingan, lobby ialah proses politik yang digunakan untuk mensugesti pihak lain untuk melaksanakan perubahan terhadap kebijakan yang kurang menguntungkan. Langkah-langkah dalam lobby itu sendiri yakni sebagai diberikut:

  • Tentukan samasukan (orang atau instansi) yang akan di-lobby. Hal terpenting dalam lobby yakni ketepatan samasukan dalam mengkomunikasikan gagasan, pandangan, sikap, dan tuntutannya.
  • Tentukan orang yang melaksanakan lobby. Syarat orang yang melaksanakan lobby yakni orang yang rasional, murah senyum, rendah hati, bisa menyesuaikan diri dengan cepat, tidak praktis terpancing emosinya, dan pintar berargumen.
  • Tentukan waktu yang tepat. Keberhasilan lobby tergantung waktu dan momen yang tepat.
  • Lakukan lobby. Lobby bisa dilakukan secara pribadi dan tidak langsung. 

Lobby secara langsung, contohnya dengan cara pertemuan pribadi, percakapan lewat telepon, surat tertulis pribadi, surat pribadi ke beberapa orang secara terpisah, surat terbuka, dan pernyataan. Lobby secara tidak pribadi bisa dilakukan dengan kampanye media massa, kampanye politik dengan samasukan khusus, sengatan media massa, minta menolongan profesional melalui organisasi masyarakat, melalui partai politik, unjuk rasa massa, atau membuat partai politik sendiri. 

Dalam proses lobby, hal-hal yang harus diperhatikan yakni sebagai diberikut
  • gunakan nalar memikat;
  • pakailah ideologi pihak yang lobby;
  • katakan yang benar (actual issue);
  • hindari sikap menyindir atau menyinggung;
  • dukungan bagi samasukan (integritasnya);
  • adapun bahaya atau gertakan akan didiberikan bila kita mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk itu.

2. Penanhadiranan dan Pengesahan
Penanhadiranan dan pengukuhan yakni proses penerimaan naskah dan pengukuhan bunyi naskah melalui pembubuhan tanhadiran. Penerimaan naskah (adoption of the text) satu perjanjian dalam satu konferensi internasional yang dihadiri oleh banyak negara biasanya dilakukan dengan dua pertiga bunyi dari peserta konferensi, kecuali bila para peserta konferensi menentukan lain.

Pengesahan bunyi naskah (authentication of the next) yang diterima sebagai naskah yang terakhir dilakukan berdasarkan cara yang disetujui antara negara-negara peserta yang mengadakan negosiasi itu. Pengesahan bunyi naskah ini (authentication) harus dibedakan dari penerimaan (adoption) dari naskah perjanjian. 

Pengesahan yakni satu tindakan formal terkena bunyi naskah perjanjian, sedangkan penerimaan (adoption) ialah tindakan mendapatkan isi dari perjanjian. Apabila konferensi.tidak tetapkan mekanisme untuk pengukuhan naskah maka pengukuhan demikian sanggup dilakukan dengan penanhadiranan, penanhadiranan ad referendum (sementara), atau dengan pembubuhan paraf (initial).

Persetujuan suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian (consent to be bound by a treaty) sanggup didiberikan dengan banyak sekali macam cara dan tergantung dari persetujuan antara negara-negara peserta pada waktu perjanjian itu diadakan. 

a. Penanhadiranan
melaluiataubersamaini cara penanhadiranan tanpa pengesahan apabila hal ini memang menjadi maksud dari para peserta. Maksud tersebut sanggup tertuang dalam perjanjian atau dengan cara lain sepakat bahwa perjanjian itu; berlaku setelah ditanhadirani tanpa menunggu ratifikasi, yaitu berlaku semenjak ditanhadirani, pada tanggali waktu diumumkan, atau mulai pada tanggal yang ditentukan pada perjanjian. tubuh yang berwenang dan masih harus disahkan! Sistem pertama, yaitu pengesahan semata-mata oleh administrator sekarang jarang sekali kita sanggup dan sistem ini.

b. Ratifikasi
Ratifikasi yakni bahwa persetujuan itu harus disatikan atau dikuatkan oleh negaranya. Jadi, persetujuan dengan penanhadiranan itu bersifat sementara oleh tubuh yang berwenang di negaranya.
Ada 3 golongan atau sistem dalam ratifikasi, yaitu
  • sistem pengesahan yang dilakukan semata-mata oleh tubuh eksekutif,
  • sistem pengesahan yang dilakukan semata-mata oleh tubuh legislatif, dan
  • sistem pengesahan yang dilakukan secara adonan oleh tubuh administrator dan legislatif ialah peninggalan jaman kerajaan mutlak.
c. Pernyataan turut serta (accession) atau mendapatkan (acceptance) suatu perjanjian.
d. Pernyataan turut serta atau mendapatkan suatu perjanjian dengan melaksanakan pertukaran surat-surat naskah apabila pihak-pihak yang bersangkutan menentukan demikian.  

  Penggolongan Perjanjian Internasional secara umum dapad dibedakan ke dalam dua golongan Macam-macam Perjanjian Internasional

B. Hal Berakhirnya atau Ditangguhkan Berlakunya Perjanjian Internasional 

Secara umum, suatu perjanjian bisa punah atau berakhir lantaran sebab-sebab yang tersebut di bawah ini:
  • karena sudah tercapainya tujuan dari perjanjian itu;
  • karena habis berlakunya waktu perjanjian itu;
  • karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu;
  • karena adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu;
  • karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terlampau;
  • karena dipenuhinya syarat-syarat wacana pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu sendiri;
  • diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain. 

Persoalannya yakni apabila pelaksanaan atau kelangsungan suatu perjanjian dipengaruhi oleh hal-hal yan tidak diatur dalam perjanjian. Persoalan-persoalan tersebut yakni penghapusan sepihak oleh salah satu peserta dany, pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak. 

misal penghapusan sepihak (denunciation) oleh salah satu peserta atau pengunduran diri dari suatu perjanjiany yakni pengunduran diri Indonesia dari keanggotaan PBB bulan Desember 1964. Piagam PBB tidak mengatur hali ini Kemudian, Indonesia berkeinginan masuk kembali ke dalam keanggotaan PBB sehingga oleh Sekjen PBB, diputuskan bahwa pengunduran diri sepihak Indonesia sudah dianggap sebagai penangguhan aktivitas Indonesia sebagai anggota PBB. Oleh lantaran itu, Indonesia tetap.diwajibkan membayar iurannya selama penangguhan watersebut walaupun didiberikan keentengan. 

Dalam hal pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak, adanya pelanggaran tersebut mempersembahkan alasan kepada peserta lain untuk mengalchiri atau menangguhkan berlakunya perjanjian untuk sebagian atau seluruhnya, contohnya tou te. madalahforce majeur, impossibility of performance, dan mendasar change of circumstances. 

Force majeur yakni terjadinya suatu keadaan lantaran terjadi di luar kehendaknya atau di luar dugaan. Sedangkan, impossibility of performance yakni ketidakmungkinan pelaksanaan kewajiban lantaran lenyapnya objek atau tujuan perjanjian, contohnya lenyapnya suatu pulau, keringnya suatu sungai, atau hancurnya suatu bendungan hidroelektrik yang mutlak diharapkan bagi pelaksanaan perjanjian tersebut. 

misal mendasar change of circumstances atau perubahan yang mendasar dalam keadaan yakni pemutusan korelasi diplomatik atau konsuler dan pecahnya perang. Konvensi Vienna tetapkan bahwa hal pemutusan diplomatik tidak mensugesti korelasi aturan antar peserta kecuali hal tersebut ialah syarat bagi pelaksanaan perjanjian itu. 

Sedangkan pecahnya perang tidak diatur di Konvensi Vienna. Sehingga, bisa dianggap membatalkan perjanjian dan bisa ditangguhkannya ketentuan-ketenuan perjanjian. Kedua hal tersebut syaratnya yakni duduk kasus yang konkrit sebaiknya dilihat dalam ketentuan-ketentuan perjanjian.



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Macam-Macam Perjanjian Internasional"